BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti, tersangka SMY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian dalam keterangan pers, Rabu malam (10/9/2025).
Pemeriksaan terhadap SMY berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB dengan 64 pertanyaan, menghasilkan 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka juga didampingi penasihat hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
“Penahanan ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh menuntaskan kasus korupsi wastafel sekaligus menjawab keraguan publik,” tegas Zulhir. (*)
Discussion about this post