Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Pidana Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in Nasional
0

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat. Foto: Net/Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa (RMP), dan PT Kawai Sejahtera Mining (KSM).

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Ia menjelaskan, sejauh ini ada dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Diketahui, ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, di antaranya PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, PT Kawai Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sedangkan empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT ASP, PT Nurham, PT MRP, dan PT KSM.

Aktivitas tambang di kawasan ini menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes terhadap kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.

Mereka menilai kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Berdasarkan analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat aktivitas tambang, yang juga menyebabkan sedimentasi serta mengancam. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coRaja AmpatTambang Nikel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Tarmizi Ultimatum Seluruh Perusahaan: Aktif Bekerja Atau Angkat Kaki!

Next Post

Plt Sekda Aceh Nasir Buka Pomda XIX di UTU

Related posts

Nezar Patria: Indonesia Butuh Lompatan Digital yang Berdampak Nyata

by Redaksi
23 April 2026
0

“Masih banyak desa yang belum terjangkau fiber optik, dan akses internet cepat di wilayah terpencil, termasuk sekolah, masih terbatas,” ujar...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

SBY Bilang Pasukan Perdamaian Bukan Pasukan Tempur, PBB Harus Ambil Langkah Tegas

by Redaksi
6 April 2026
0

Pernyataan itu disampaikan SBY menyusul situasi yang membahayakan prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon.

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

by Redaksi
4 April 2026
0

Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui regulasi terbaru PMK No. 15 Tahun 2026.

Masuk Fase Baru, Prabowo Buka Peluang Investasi Jepang Lebih Luas

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Kami akan mempercepat ratifikasi dan implementasi amandemen Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement,” ujar Prabowo.

Next Post

Plt Sekda Aceh Nasir Buka Pomda XIX di UTU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co