Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Pidana Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in Nasional
0

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat. Foto: Net/Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa (RMP), dan PT Kawai Sejahtera Mining (KSM).

Related posts

Investasi Butuh Trust, Prabowo Tekankan Kepastian Hukum

06/11/2025

Prabowo Perintahkan TNI untuk Siap Hadapi Bencana dan Operasi Global

03/11/2025

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini ada dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Diketahui, ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, di antaranya PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, PT Kawai Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sedangkan empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT ASP, PT Nurham, PT MRP, dan PT KSM.

Aktivitas tambang di kawasan ini menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes terhadap kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.

Mereka menilai kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Berdasarkan analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat aktivitas tambang, yang juga menyebabkan sedimentasi serta mengancam. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coRaja AmpatTambang Nikel
Previous Post

Bupati Tarmizi Ultimatum Seluruh Perusahaan: Aktif Bekerja Atau Angkat Kaki!

Next Post

Plt Sekda Aceh Nasir Buka Pomda XIX di UTU

Next Post

Plt Sekda Aceh Nasir Buka Pomda XIX di UTU

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co