JAKARTA | BARATNEWS.CO – Satu unggahan vidio di media sosial TikTok mendadak viral. Video tersebut mengklaim Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C gratis pada tahun 2025.
Faktanya, klaim itu ternyata pembohongan publik alias hoaks. Dilansir dari laman antaranews.com, Senin (9/6/2024), Korlantas Polri dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pembuatan SIM memiliki aturan berlaku.
Adapun aturannya, yaitu ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
Namun, dalam tautan vidio yang terdapat pada akun TikTok mendadak viral tersebut mengarah pada grup Telegram yang merupakan modus phising atau penipuan. (*)
Discussion about this post