BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 992 gram narkotika jenis sabu dan membekuk satu pelaku inisial A (30). A ternyata sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus besar yang sama.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku A berlangsung pada Sabtu malam 26 April 2025 di Aceh Timur. Menurut Joko, A ditangkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan. Selain A, petugas kepolisian juga berusaha menangkap dua pelaku lainnya yang lolos melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian,” kata Joko, Senin (28/4/2025).
Joko menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat hingga ditemukan keberadaan pelaku. Namun menyadari adanya upaya penangkapan dari kepolisian, para pelaku yang menggunakan mobil berusaha melarikan diri.
Saat aksi pengejaran, para pelaku terlihat masuk ke halaman Masjid Al-Ikhlas,Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Setiba di lokasi tiga pelaku yang berada di dalam mobil, turun dan langsung berpencar melarikan diri dari kejaran polisi.
“Mereka turun dan berpencar. Namun, tim yang sigap langsung melakukan penangkapan. Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid,” jelasnya.
Saat ini, pelaku A bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan ’99 durian’ serta satu unit airgun telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.
Joko menyebutkan pelaku A yang berhasil ditangkap itu bukanlah pengedar biasa. Dia tercatat sebagai buronan besar dari Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu dan A diketahui pernah melarikan diri dari sel tahanan pada bulan Desember 2023 lalu.
“Jaringan ini diyakini bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Utara, tetapi berkontribusi besar dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi,” ujarnya.
Kombes Joko menuturkan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kehadiran negara melindungi rakyat dari bahaya narkotika. Melalui tindakan cepat, tegas, dan profesional.
Polda Aceh melalui Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. “Ini juga menjadi bukti nyata dedikasi dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Joko.
Atas keberhasilan itu, Joko mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpatisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba,” ucapnya. (*)
Discussion about this post