Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Lihat Daftarnya! Sejumlah Provinsi ini Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi by Redaksi
21 April 2025
in Uncategorized
0

Ilustrasi.

Spread the love

BARATNEWS.CO – Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2025, dengan sebagian besar dimulai pada April ini. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, Pemprov memberikan insentif berupa:

  • Penghapusan denda keterlambatan.
  • Pengampunan tunggakan pokok pajak.
  • Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Dilansir dari Kompas.com, berikut delapan provinsi yang telah menetapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

    Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

    2. Banten
    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

      Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024.

      Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.

      3. Jawa Barat
      Pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dimulai lebih awal, yakni sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

        Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tanpa batas tahun serta penggratisan biaya BBNKB. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.

        4. Jawa Tengah
        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan periode pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

          Masyarakat dapat memperoleh penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok, termasuk denda dari Jasa Raharja.
          Tidak ada persyaratan khusus dalam mengikuti program ini, hanya dengan membawa STNK dan KTP.

          5. Bali
          Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025. Diskon PKB diberikan sebesar 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, dan 12,15 persen untuk kapasitas di atas 200 cc.

            Selain itu, kendaraan baru memperoleh potongan BBNKB sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, serta bebas BBNKB II.

            6. Kalimantan Selatan
            Program diskon pajak di Kalimantan Selatan berlangsung sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

              Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, insentif yang diberikan meliputi diskon 25 persen untuk pokok PKB serta penghapusan BBNKB II.
              Pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.

              7. Kalimantan Timur
              Pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk terbebas dari denda.

                Namun, program ini tidak mencakup keterlambatan pada kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, ganti mesin, serta kendaraan eks lelang. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikenakan.

                8. Aceh
                Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

                ADVERTISEMENT

                  Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan PAD.

                  Kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini dinilai sebagai langkah afirmatif pemerintah daerah untuk memulihkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang keringanan ekonomi bagi masyarakat.

                  Dengan insentif ini, diharapkan kepemilikan kendaraan bermotor di daerah dapat tercatat secara tertib dan sah, serta menekan potensi kerugian pendapatan akibat pajak yang tak tertagih. (*)

                  Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKendaraan BermotorPemutihan Pajak Kendaraan
                  Previous Post

                  Berkunjung ke Asrama Mahasiswa, Bupati Aceh Jaya Tunjukkan Komitmen Dukung Pendidikan

                  Next Post

                  Pemerintah Aceh Bakal Renovasi Asrama Mahasiswa Aceh di Malang

                  Related posts

                  Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

                  by Redaksi
                  4 Juni 2026
                  0

                  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

                  DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

                  by Redaksi
                  2 Juni 2026
                  0

                  Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

                  Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

                  by Redaksi
                  28 Mei 2026
                  0

                  Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

                  PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

                  by Redaksi
                  26 Mei 2026
                  0

                  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

                  HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

                  by Redaksi
                  14 Mei 2026
                  0

                  Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

                  Next Post

                  Pemerintah Aceh Bakal Renovasi Asrama Mahasiswa Aceh di Malang

                  Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

                  Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                  Latest posts

                  Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

                  by Redaksi
                  29 Juni 2026
                  0

                  "Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

                  Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

                  by Redaksi
                  29 Juni 2026
                  0

                  Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

                  Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

                  by Redaksi
                  28 Juni 2026
                  0

                  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

                  Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

                  by Redaksi
                  28 Juni 2026
                  0

                  Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

                  Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

                  by Redaksi
                  28 Juni 2026
                  0

                  Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

                  ADVERTISEMENT
                  • Home
                  • Pedoman Media Siber
                  • Redaksi
                  • Tentang Kami
                  © 2026 www.baratnews.co - All right reserved

                  Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

                  No Result
                  View All Result
                  • Home
                  • Pedoman Media Siber
                  • Redaksi
                  • Tentang Kami

                  Hubungi kami: redaksi@baratnews.co