MEULABOH | BARATNEWS.CO – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat menggelar rapat koordinasi dengan unsur terkait di Ruang Rapat Bupati, Selasa (25/2/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.
Bupati Aceh Barat Tamizi, SP, MM yang diwakili Sekda Marhaban mengungkapkan bahwa Forkopimda akan mengeluarkan seruan bersama yang mencakup aspek sosial, keagamaan dan ketertiban umum.
Dalam seruan itu, masyarakat di imbau untuk meningkatkan ilmu agama, memperbanyak ibadah, dan menjaga akhlak selama bulan suci dan menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia.
Marhaban menegaskan arahan Bupati agar aparatur negara juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tetap disiplin dalam menjalankan tugas serta menjaga syiar Ramadhan di lingkungan kerja.
Selain itu, pengurus masjid dan meunasah diminta untuk menyediakan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman serta menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Quran, dan itikaf.
Pemuda dan pemudi juga diingatkan untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan serta menjauhi perbuatan maksiat, termasuk judi online dan balapan liar.
Dalam rangka menjaga kesucian, ucap Marhaban, bulan Ramadhan Forkopimda Aceh Barat menetapkan aturan ketat bagi pelaku usaha.
Aturan tersebut mengarah kepada warung dan restoran. Keduanya dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.
“Pemilik usaha juga wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama,” katanya.
“Sedangkan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya demi menjaga kekhusyukan ibadah,” sambungnya.
Di sisi lain, bagi masyarakat non-Muslim, Marhaban mengajak untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Untuk mendukung ketertiban umum, Pemkab Aceh Barat telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan berlaku.(*)
Discussion about this post