Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 5 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Empat Orang Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2025
in News
0

Ilustrasi napi di penjara. Foto: Shutterstock

Spread the love

ACEH TIMUR | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya menjadi tersangka. Mereka diduga memiliki peran sebagai penyelundup 76 pengungsi Rohingya ke daerah tersebut.

Keempat orang itu adalah AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Keempat orang ini ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak pada 29 Januari2025 lalu.

Related posts

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

04/08/2025

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

02/08/2025

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Jum at (7/2/2025).

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan diperoleh bahwa tersangka berinisial AB berperan sebagai nahkoda kapal kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH sebagai navigator dan NO sebagai teknisi mesin.

Keempat tersangka tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan TPPM itu, keempat tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikatakan Adi, ke depan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Tujuannya, untuk mengetahui peran keempat tersangka apakah juga berkaitan dengan jaringan penyeludupan lainnya,” ujarnya.(*)

Tags: Aceh Timurbaratbaratnewsbaratnews.coPenyelundup warga etnis Rohingya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tuan Rumah Valencia Harus Terima Kekalahan Skor 5-0 Lawan Barcelona

Next Post

Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Next Post

Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Discussion about this post

PWI Abar Ajak Masyarakat Kibarkan Bendara Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-88 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh...

Bayi dalam Kardus Ditemukan di Meulaboh Dibawa ke “Rumah Aman” Pelaku Terdeteksi

by Reza Fahmi
5 Agustus 2025
0

Pada Senin (4/8/2025) pukul 14.00 WIB kemarin, bayi yang sempat dirawat di Ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek) RSUD...

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co