Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Bisnis

Pengecer LPG 3 Kg Ingin Ada Pangkalan? Ini Syarat Berikut Biayanya

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2025
in Bisnis
0

LPG 3 kg. Foto: Istimewa

Spread the love

BARATNEWS.CO – Pemerintah belakangan menetapkan kebijakan baru soal distribusi LPG 3 kilogram (kg). Per 1 Februari 2025 diberlakukan distribusi gas melon ini hanya diperuntukkan ke pangkalan resmi.

Tak heran dengan adanya kebijakan itu, gas justru tidak dibolehkan lagi untuk didistribusikan ke warung atau pengecer yang sebelumnya mudah didapatkan warga.

Related posts

Datangkan Investor ke Aceh, Mualem Sebut Aceh Aman Berinvetasi

09/07/2025

Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi

09/07/2025

Hal itu ditetapkan pemerintah agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Namun kebijakan itu rupanya menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Sebab masyarakat merasa sulit mendapatkan gas saat dibutuhkan lantaran harus membeli ke pangkalan yang jaraknya tak mudah dijangkau.

Atas dasar itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, merombak kembali kebijakan tersebut dengan skema terbaru agar para pengecer bisa menjual LPG 3 kg seperti biasanya.

Sebagai solusi pemerintah mengambil keputusan untuk mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan cara menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan.

Status itu dinaikkan agar lebih mudah diawasi pihak berwenang.

Para pengecer yang ingin kembali beraktivitas menjual gas akan dibekali langsung oleh Pertamina bekerja sama dengan Kementerian ESDM.

Mereka akan dibekali untuk bisa mengunakan sistem aplikasi penjualan LPG Pertamina.

Daftar menjadi sub pangkalan

Bagi para pengecer bisa mendownload langsung aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Nanti melalui aplikasi tersebut, pengecer diminta menggunakannya untuk melaporkan transaksi penjualan gas dimaksud.

Kemudian untuk pendaftaran juga bisa melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/.

Berdasarkan penulusuran Baratnews.co pada website itu, data yang diperlukan oleh pengecer untuk mendaftar, yaitu:

1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP
• Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
• Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore
• Pada bagian bawah halaman, pilih opsi daftar 
• Pendaftar akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
• Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan.

2. Infomasi Merchant
• Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha, lalu tekan selanjutnya.

3. Identitas Pemilik
• Isikan identitas data sesuai tercantum, dan tekan selanjutnya.

4. Infomasi Bank
• Pastikan pengecer sudah memiliki rekening BRI atau bank lainnya dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant, lalu tekan selanjutnya.

5. Buat Akun MAP
• Klik daftar merchant.
• Kemudian login akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN sebelumnya.

Itu lah cara mendaftar menjadi bagian dari sub pangkalan LPG 3 kilogram. Dengan cara seperti ini, diharapkan memudahkan masyarakat yang berperan sebagai pengecer bisa menjual gas melon secara legal.

Lantas, berapa biaya perlu disiapkan untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 kg? Berikut informasi dirangkum Baratnews.co.

Melansir dari laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal itu karena seluruh proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan melalui web dan tidak melayani permohonan melalui surat secara manual.

Selain itu, pemilihan mitra penyalur juga merupakan hak Pertamina, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat.

“Kemitraan PT Pertamina Patra Niaga merupakan kerjasama business to business (B2B), keputusan untuk memilih rekan bisnis/mitra penyalur sepenuhnya menjadi hak PT Pertamina Patra Niaga yang tidak dapat diganggu gugat. Info lebih lanjut hubungi 135,” tulis keterangan resminya pada laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina.

Meski demikian, pemohon perlu untuk menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan nantinya. Seperti, pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan, dan biaya transportasi LPG 3 kilogram.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coLPG 3 KilogramPangkalan LPGPengecer LPGSubsidi LPG
Previous Post

Korlantas Polri Temukan Bukti Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Next Post

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.729 Personel Amankan 17 Titik Lokasi Pendemo

Next Post

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.729 Personel Amankan 17 Titik Lokasi Pendemo

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co