Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Bisnis

Pengecer LPG 3 Kg Ingin Ada Pangkalan? Ini Syarat Berikut Biayanya

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2025
in Bisnis
0

LPG 3 kg. Foto: Istimewa

Spread the love

BARATNEWS.CO – Pemerintah belakangan menetapkan kebijakan baru soal distribusi LPG 3 kilogram (kg). Per 1 Februari 2025 diberlakukan distribusi gas melon ini hanya diperuntukkan ke pangkalan resmi.

Tak heran dengan adanya kebijakan itu, gas justru tidak dibolehkan lagi untuk didistribusikan ke warung atau pengecer yang sebelumnya mudah didapatkan warga.

Hal itu ditetapkan pemerintah agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Namun kebijakan itu rupanya menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Sebab masyarakat merasa sulit mendapatkan gas saat dibutuhkan lantaran harus membeli ke pangkalan yang jaraknya tak mudah dijangkau.

Atas dasar itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, merombak kembali kebijakan tersebut dengan skema terbaru agar para pengecer bisa menjual LPG 3 kg seperti biasanya.

Sebagai solusi pemerintah mengambil keputusan untuk mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan cara menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan.

Status itu dinaikkan agar lebih mudah diawasi pihak berwenang.

Para pengecer yang ingin kembali beraktivitas menjual gas akan dibekali langsung oleh Pertamina bekerja sama dengan Kementerian ESDM.

Mereka akan dibekali untuk bisa mengunakan sistem aplikasi penjualan LPG Pertamina.

Daftar menjadi sub pangkalan

Bagi para pengecer bisa mendownload langsung aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Nanti melalui aplikasi tersebut, pengecer diminta menggunakannya untuk melaporkan transaksi penjualan gas dimaksud.

Kemudian untuk pendaftaran juga bisa melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/.

Berdasarkan penulusuran Baratnews.co pada website itu, data yang diperlukan oleh pengecer untuk mendaftar, yaitu:

1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP
• Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
• Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore
• Pada bagian bawah halaman, pilih opsi daftar 
• Pendaftar akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
• Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan.

2. Infomasi Merchant
• Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha, lalu tekan selanjutnya.

3. Identitas Pemilik
• Isikan identitas data sesuai tercantum, dan tekan selanjutnya.

4. Infomasi Bank
• Pastikan pengecer sudah memiliki rekening BRI atau bank lainnya dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant, lalu tekan selanjutnya.

5. Buat Akun MAP
• Klik daftar merchant.
• Kemudian login akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Itu lah cara mendaftar menjadi bagian dari sub pangkalan LPG 3 kilogram. Dengan cara seperti ini, diharapkan memudahkan masyarakat yang berperan sebagai pengecer bisa menjual gas melon secara legal.

Lantas, berapa biaya perlu disiapkan untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 kg? Berikut informasi dirangkum Baratnews.co.

Melansir dari laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal itu karena seluruh proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan melalui web dan tidak melayani permohonan melalui surat secara manual.

Selain itu, pemilihan mitra penyalur juga merupakan hak Pertamina, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat.

“Kemitraan PT Pertamina Patra Niaga merupakan kerjasama business to business (B2B), keputusan untuk memilih rekan bisnis/mitra penyalur sepenuhnya menjadi hak PT Pertamina Patra Niaga yang tidak dapat diganggu gugat. Info lebih lanjut hubungi 135,” tulis keterangan resminya pada laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina.

Meski demikian, pemohon perlu untuk menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan nantinya. Seperti, pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan, dan biaya transportasi LPG 3 kilogram.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coLPG 3 KilogramPangkalan LPGPengecer LPGSubsidi LPG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Korlantas Polri Temukan Bukti Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Next Post

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.729 Personel Amankan 17 Titik Lokasi Pendemo

Related posts

Selain LPG, CNG Bakal Jadi Energi Alternatif Rumah Tangga, 30 Persen Lebih Murah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

“CNG itu sudah dilakukan kajian, harganya jauh lebih murah. Kurang lebih sekitar 30 persen lebih murah,” kata Bahlil,

SPBU Nelayan Diresmikan di Aceh Selatan, Nelayan Kini Mudah Akses BBM

by Redaksi
28 April 2026
0

Peresmian dilakukan oleh Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, yang disambut antusias...

Datangkan Investor ke Aceh, Mualem Sebut Aceh Aman Berinvetasi

by Redaksi
9 Juli 2025
0

"Harus kita sampaikan bersama-sama bahwa Aceh aman, damai. Supaya orang dalam dan luar banyak-banyak bawa uang menanam modal di sini,"...

Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi

by Redaksi
9 Juli 2025
0

Dengan kapasitas mesin terpasang sebesar 5 ton karet kering per jam atau 10 ton karet basah per jam, pabrik yang...

Harga Emas Antam Hari ini Naik Tajam Setelah Sepekan Kemarin Turun

by Redaksi
1 Juli 2025
0

Sementara ukuran emas terbesar, yaitu berada di angka Rp1.836.600.000 per 1 Kg. Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam...

Next Post

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.729 Personel Amankan 17 Titik Lokasi Pendemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co