Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Berhasil Ungkap Kasus Laboratory Tembakau Sintesis Senilai Rp350 Miliar

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Nasional
0

Konferensi pers pengungkapan kasus Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Foto: Polri

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri mengungkap Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Dalam pengungkapan, sebanyak 50 dus bahan baku untuk pembuatan dan 1 ton tembakau sintetis disita, totalnya senilai Rp350 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini berlangsung di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Related posts

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

27/03/2026

Sidang Dewan HAM ke-61 PBB Dipimpin Indonesia, Bakal Bahas Sunat Perempuan dan Anak

20/02/2026

“Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba,” kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23). “Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut menggencarkan aksinya menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena faktor ekonomi.

Meski dua tersangka berhasil ditangkap, kata Brigjen Mukti, masih terdapat dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias buron. Keduanya berinisial B dan E selaku pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari peredaran gelap bahan haram narkoba itu,” ujarnya.

Kepada kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coNarkobaTembakau Sintetis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Unit Rumah di Bener Meriah Ludes Terbakar

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co