Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Berhasil Ungkap Kasus Laboratory Tembakau Sintesis Senilai Rp350 Miliar

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Nasional
0

Konferensi pers pengungkapan kasus Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Foto: Polri

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri mengungkap Clandestine Laboratory tembakau sintetis. Dalam pengungkapan, sebanyak 50 dus bahan baku untuk pembuatan dan 1 ton tembakau sintetis disita, totalnya senilai Rp350 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini berlangsung di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

“Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba,” kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

28/06/2026

Bupati Tarmizi Saring Calon Pejabat dengan Tes Urine: ASN dan Narkoba Tak Bisa Berdampingan

24/06/2026

Dijelaskannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23). “Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut menggencarkan aksinya menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena faktor ekonomi.

Meski dua tersangka berhasil ditangkap, kata Brigjen Mukti, masih terdapat dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias buron. Keduanya berinisial B dan E selaku pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari peredaran gelap bahan haram narkoba itu,” ujarnya.

Kepada kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coNarkobaTembakau Sintetis
Previous Post

Dua Unit Rumah di Bener Meriah Ludes Terbakar

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Related posts

Prabowo Ajak Bangsa Utamakan Persatuan di Tengah Perbedaan

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan dan mengesampingkan perbedaan demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera....

42 Ribu Warga Ikut Voting Logo HUT RI ke-81

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, selaku Ketua Panitia Negara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan...

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Fokus Persiapan Armuzna

by Redaksi
25 Mei 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air telah selesai. Saat ini, seluruh...

Nezar Patria: Indonesia Butuh Lompatan Digital yang Berdampak Nyata

by Redaksi
23 April 2026
0

“Masih banyak desa yang belum terjangkau fiber optik, dan akses internet cepat di wilayah terpencil, termasuk sekolah, masih terbatas,” ujar...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

Next Post

Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 3 Mobil Terbakar, 8 Orang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co