BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap lima orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik pungli di lokasi wisata tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan pungutan liar terhadap pengunjung yang datang ke Bukit Lamreh.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan Desa Lamreh, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap wisatawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk pemerasan dan pungutan liar, guna menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik maupun kawasan wisata.
“Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” kata Joko. (*)












