MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima dokumen sertifikat lahan milik Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan yang selama ini dikelola yayasan. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026).
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, mengatakan lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada di Desa Alue Peunyareng dan merupakan bagian dari kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi pengembangan sektor pendidikan.
Menurut Tarmizi, total luas lahan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan yayasan mencapai sekitar 94 hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dimanfaatkan untuk pengembangan lembaga pendidikan tinggi di Aceh Barat.
“Awalnya luas keseluruhan sekitar 94 hektare. Sebanyak 50 hektare telah diberikan kepada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, kemudian 14 hektare untuk Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat, sedangkan sisanya sekitar 35 hektare diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah tersebut sebelumnya masih berada dalam penyimpanan yayasan dan kini telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemkab Aceh Barat akan melakukan pembenahan terhadap struktur kepengurusan yayasan serta membahas status hukum dan pengelolaan lahan tersebut ke depan.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan fasilitas pendidikan di Aceh Barat, termasuk rencana pembangunan sekolah terintegrasi.
“Tanah itu akan kami diskusikan lebih lanjut, apakah nantinya dihibahkan kepada pemerintah daerah atau melalui mekanisme lainnya. Salah satu rencana yang sedang dikaji adalah pembangunan sekolah integrasi, terutama jika kebijakan pemerintah pusat mengharuskan setiap kabupaten memiliki sekolah terintegrasi seperti konsep Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Selain membahas pemanfaatan aset tersebut, Tarmizi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan atau penggarapan lahan milik pemerintah tanpa izin.
Ia menegaskan seluruh aset daerah harus dijaga bersama demi mendukung pembangunan dan pengembangan fasilitas publik di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggarap lahan milik pemerintah daerah, khususnya kawasan dari Alue Peunyareng hingga Ujong Tanoh Darat (UTD), agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap keberadaan lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan pendidikan dan kebutuhan pembangunan strategis lainnya bagi masyarakat. (*)












