Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Pelaku Ditangkap Polisi Saat Hendak Antarkan Narkotika Kokakain Bernilai Rp4 Miliar

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2025
in News
0

Pelaku diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.

Spread the love

ACEH TAMIANG | BARATNEWS.CO – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai empat miliar rupiah. Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian mengamankan satu pelaku beserta barang bukti.

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/5/2025).

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

10/11/2025

Muliadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu (29/12/2024) malam.

Menerima informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, langsung melakukan penyelidika. Selanjutnya petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.

“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli,” ungkapnya.

“Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z—sudah ditetapkan sebagai DPO,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro mengatakan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Menurutnya, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya.

Ia juga merincikan, dari pelaku M yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram.

Kemudian satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.

Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar. (*)

Tags: Aceh Tamiangbaratnews.coNarkotika Kokakain
Previous Post

Biaya Perjalanan Haji Turun, Ini Penjelasan Kemenag

Next Post

BPBA Catat 273 Kali Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Capai Rp123 Miliar

Next Post

BPBA Catat 273 Kali Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Capai Rp123 Miliar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co