Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Prabowo Terima Laporan, Siap Eksekusi Penertiban Izin Usaha Pertambangan

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in News
0

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penataan izin usaha pertambangan di kawasan hutan di Istana Merdeka, Jakarta.

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Usai pertemuan, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung hingga kawasan konservasi.

Related posts

Polemik IUP Tambang Emas di Aceh Barat, Pengamat: Hentikan Narasi Provokatif

12/06/2025

Presiden Prabowo Bertolak ke Mesir untuk Hadiri KTT D8

18/12/2024

“Ada yang berada di hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam. Seluruhnya sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden sesuai waktu yang diberikan,” ujar Bahlil kepada awak media.

Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan tepat waktu setelah dirinya diberikan tenggat selama satu minggu untuk menyelesaikan evaluasi menyeluruh.

Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan dalam bentuk eksekusi kebijakan guna memastikan kepatuhan dan penataan izin berjalan sesuai aturan.

“Alhamdulillah hasilnya baik dan kami sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera ditindaklanjuti,” kata Bahlil.

Penataan IUP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam ke depan harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Eksekusi IUPIUP PerusahaanPrabowo Subianto
Previous Post

Aceh Barat Tak Dapat Tambahan TKD, Bupati Tarmizi Minta Penjelasan Terbuka

Next Post

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

Related posts

Bupati Tarmizi Keluarkan SE Larangan Bakar Lahan, Karhutla Sudah Capai 24 Hektare per Mei-Juni

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat sejak akhir Mei 2026 telah menghanguskan sekitar...

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang...

6 Bulan Pascabanjir Tak Ada Kepastian, Syarif Desak Penyelesaian Hak Korban Banjir di Aceh Utara

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Putra daerah Aceh Utara, Syarif Maulana, mendesak pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera menuntaskan berbagai persoalan yang masih dihadapi...

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

by Redaksi
3 Juni 2026
0

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG

Next Post

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

APEL Green Aceh Desak Kapolda Usut Kebakaran 334 Hektare Lahan Gambut

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menilai kebakaran yang terus berulang setiap tahun tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa biasa....

Aceh dan Rusia Jajaki Kerja Sama Investasi

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama strategis yang berpotensi dikembangkan di Aceh, mulai dari sektor energi, infrastruktur hingga pariwisata....

Bupati Tarmizi Keluarkan SE Larangan Bakar Lahan, Karhutla Sudah Capai 24 Hektare per Mei-Juni

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat sejak akhir Mei 2026 telah menghanguskan sekitar...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co