BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Warga Aceh Barat, Provinsi Aceh, berinisal PF (14) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dijemput petugas kepolisian. Korban dijemput langsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, Malaysia.
Penjemputan PF dilakukan oleh Personel Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, pada 3 Januari 2025. Diketahui, PF telah tiba di Banda Aceh pada 4 Januari 2025.
“Benar, korban TPPO di Malaysia sudah di Banda Aceh. Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Ade Harianto menjelaskan, pihaknya akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” jelasnya.
Ade mengimbau, para orangtua dan juga masyarakat Aceh untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ada menjadi korban TPPO.
Ade juga berterima kasih atas bantuan Kedubes RI di Malaysia dan kerja sama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi serta membantu proses penjemputan terhadap korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh. (*)
Discussion about this post