BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Desakan tersebut mencuat setelah BPK RI mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 18 paket proyek jalan tahun anggaran 2025. Temuan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan hasil audit tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Fauzan, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan laporan BPK, ketidaksesuaian pekerjaan itu menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total nilai proyek yang mencapai Rp39 miliar. Sejumlah proyek bahkan telah dibayarkan dan diserahterimakan, meskipun hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak.
Fauzan menilai, kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan selama proses pelaksanaan proyek. Karena itu, SAPA mendorong agar dilakukan klarifikasi menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait.
Ia menyebut pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan antara lain kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh.
“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan agar publik mendapatkan kejelasan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun proses hukum harus berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Selain itu, SAPA juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait proyek-proyek tersebut. Menurut Fauzan, akses data yang terbuka menjadi kunci dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Keterbukaan informasi penting untuk menjernihkan persoalan. Jika semua berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup data dari publik,” katanya.
SAPA berharap aparat penegak hukum dapat menangani temuan ini secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Aceh, Taufik, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (*)












