JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin dan MDMA yang dikamuflasekan dalam kemasan minuman sachet. Seorang warga negara asing asal China berinisial Wu Yanguan (43) ditangkap saat menerima paket tersebut di Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait pengiriman mencurigakan dari Malaysia.
“Tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis MDMA dan ketamin yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ujar Eko dalam siaran persnya, Kamis (9/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan operasi bersama dengan pihak Bea Cukai melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengidentifikasi penerima barang.
Hasilnya, paket yang dikirim dari Malaysia dengan nomor resi tertentu itu berhasil diamankan saat diterima oleh pelaku di wilayah Denpasar. Dari pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut disamarkan dalam 12 bungkus minuman sachet bermerek “TANG”.
Eko menjelaskan, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 10 sachet berisi MDMA dengan berat 175 gram, sementara dua sachet lainnya mengandung ketamin seberat 53,6 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 228,6 gram.
“Modus penyamaran dalam kemasan minuman ini merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Namun berhasil kami ungkap berkat koordinasi lintas instansi,” jelas Eko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, dalam mengantisipasi berbagai modus baru penyelundupan narkoba yang semakin kompleks. (*)











