BARATNEWS.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang jemaah haji Indonesia mengikuti ziarah maupun city tour sebelum rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap prima menjelang fase inti ibadah haji.
“Larangan ini bertujuan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi Armuzna,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Kamis (7/5/2026).
Kemenhaj meminta seluruh jemaah dan pembimbing KBIHU tidak mengagendakan perjalanan ke luar Makkah dan Madinah sebelum puncak haji selesai. Pembimbing juga diminta memprioritaskan pembinaan manasik dan kesehatan jemaah.
Selain itu, pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan visa nonhaji untuk berangkat ke Tanah Suci. Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran haji menggunakan visa wisata, umrah, maupun ziarah.
“Pelaksanaan haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi,” tegasnya.
Hingga 6 Mei 2026, sebanyak 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Kemenhaj juga mengingatkan jemaah menjaga kesehatan mengingat suhu di Makkah dan Madinah mencapai 38 hingga 44 derajat Celsius. (*)













