MEULABOH | BARATNEWS.CO – Seorang nelayan asal Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berinisial A (39), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, usai tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
Proses itu menandai selesainya tahap penyidikan dan peralihan tanggung jawab tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Setelah seluruh berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan. Ini bagian dari komitmen kami menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres, Kamis (30/10/2025).
A sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada Juli 2025 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba, tertanggal 20 Juli 2025.
Kapolres juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras jajarannya dalam menuntaskan perkara ini hingga tahap pelimpahan. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Polres Aceh Barat akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tersangka A kini menjadi tanggung jawab penuh Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)







Discussion about this post