Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Lima Pencuri Besi PLTU Nagan Raya Dibekuk Polisi, Ancaman 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2024
in Uncategorized
0
Lima pelaku pencurian besi, diamankan di Mapolres Nagan Raya. Foto: Dok Polres Nagan Raya
Spread the love

SUKA MAKMUE | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya membekuk lima pencuri besi milik PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4. Kelima terduga melakukan pencurian ini berinisial SR (27) TH (37) TAW (23) DS (40) dan AA (23).

Segerombolan pencuri tersebut ditangkap, setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka dibekuk polisi pada lokasi yang berbeda-beda di kabupaten setempat, Senin (28/10/2024) sekira pukul 23.06 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa besi sebanyak 23 batang, mulai dari jenis besi siku hingga pipa, termasuk satu unit truk diesel dan satu unit mobil pick up.

Related posts

No Content Available

”Truk diesel dan mobil pick up digunakan pelaku untuk membawa hasil curian. Barang bukti berhasil disita, sekaligus pelaku berhasil ditangkap pada Senin malam,” kata Vitra, Kamis (31/10/2024).

Vitra menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari SR dan TH di seputaran Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Keduanya dibekuk polisi di pinggir jalan nasional. Kemudian polisi pun mengintrogasi kedua pelaku tersebut.

Hasil interogasi, kata Vitra, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi milik PT PLTU 3 & 4. Mereka melakukan aksi pencurian menggunakan mobil milik TAW.

“TAW ditangkap di Jalan Nasional, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Selanjutnya TAW dan empat pelaku lainnya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan pencurian itu, kelima pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: Pencurian Besi PLTU Nagan RayaPLTU 3 & 4Polisi Tangkap Lima Pencuri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Camat Woyla Siagakan Kesiapan Linmas Sukseskan Pilkada 2024

Next Post

Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal Sebut Aceh Kehilangan Sosok Panutan

Related posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Syafrial Ardy Terpilih Pimpin KB PII Aceh Barat, Hasilkan Rekomendasi Strategis

by Redaksi
26 April 2026
0

“KB PII harus menjadi wadah yang tidak hanya memperkuat ukhuwah, tetapi juga mampu melahirkan gagasan dan aksi nyata bagi kemajuan...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

Aceh Siap Jadi Tuan Rumah Hari Posyandu Nasional 2026, Marlina: Harus Jadi Contoh

by Redaksi
14 April 2026
0

“Meski baru dilanda bencana, kita harus menunjukkan bahwa Aceh tetap mampu bangkit dan menyukseskan event nasional ini,” kata perempuan yang...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Kinerja dan Serapan Anggaran

by Redaksi
11 April 2026
0

“Dengan waktu kerja yang terbatas, kinerja harus dipacu. Setiap program harus berjalan efektif dan memberikan hasil nyata,” ujar Mualem.

Next Post
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, melayat jenazah ulama kharismatik Aceh, Tgk Ishak bin Ahmad di RSUDZA Banda Aceh, Selasa (5/11/2024). Foto: Ist

Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal Sebut Aceh Kehilangan Sosok Panutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co