MEULABOH | BARATNEWS.CO – Aktivitas penambangan emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putera Puteri Aceh (KPPA) dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang emas tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi dan disinyalir beroperasi secara ilegal.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, membenarkan adanya sejumlah dokumen yang belum lengkap terkait aktivitas KPPA. Namun, ia memastikan perusahaan tersebut masih memiliki izin aktif hingga saat ini.
“Izinnya masih berlaku sejak 2010 hingga 2029, sebagaimana tercatat dalam Minerba One Data Indonesia. Hanya saja, perusahaan tetap berkewajiban melakukan pembayaran PNPB,” ujar Said Faisal kepada Baratnews.co melalui sambungan telepon, Selasa (21/10/2025).
Faisal menjelaskan, salah satu dokumen penting yang belum disetujui pihak ESDM Aceh adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024–2025. Hal ini terjadi karena struktur manajemen KPPA belum lengkap, terutama posisi Kepala Teknik Tambang (KTT) yang masih kosong.
“Administrasinya memang belum lengkap. RKAB belum disetujui karena posisi KTT belum terisi. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan berkaitan dengan aktivitasnya. Aktivitas mereka juga akan mendapat pembinaan dari kami,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa aktivitas tambang KPPA terus berjalan meski tanpa dokumen lengkap. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya RKAB. Bahkan, pada Senin (20/10), beredar kabar tujuh kontainer berisi kapal masuk ke area IUP Operasi Produksi KPPA.
Selain itu, berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Aceh Nomor 300.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023, pihak KPPA telah diperintahkan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi.
Namun, surat yang menegaskan penghentian aktivitas tersebut diduga tidak diindahkan oleh perusahaan. Padahal, surat itu secara tegas memerintahkan penghentian sementara sebelum seluruh dokumen operasi produksi, termasuk RKAB, dilengkapi.
Dalam surat DPMPTS itu juga disebutkan beberapa poin penting, antara lain kewajiban menyampaikan RKAB tahun 2023 untuk mendapatkan persetujuan, serta segera mengajukan calon Kepala Teknik Tambang (KTT) guna memperoleh pengesahan, dan segera menyusun SOP atau prosedur kerja untuk seluruh kegiatan operasional pertambangan. (*)






Discussion about this post