MEULABOH | BARATNEWS.CO — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyambut baik terobosan terbaru Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
PP terbaru ini memberikan peluang bagi masyarakat Aceh untuk melakukan pertambangan secara legal, menyusul banyaknya kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan dalam laporan Pansus DPRA Aceh.
“Allhamdulillah, PP ini sudah sangat diperluas oleh Bapak Presiden, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat yang selama ini tertekan,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dalam PP No. 39 Tahun 2025, salah satu perubahan utama adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.
Kini, WIUP tidak hanya diberikan melalui lelang, tetapi juga dengan prioritas bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Pemberian prioritas ini, kata bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi, kemandirian perguruan tinggi, serta nilai tambah dan hilirisasi produk.
Teuku menambahkan, LANA berharap Bupati Aceh Barat segera merespons aturan baru ini.
“Kami berharap Bupati dapat mendata dan mendampingi para penambang yang selama ini belum memiliki izin, sehingga mereka bisa beroperasi secara legal. LANA siap mendampingi pihak mana saja yang ingin mengurus izin pertambangan sesuai PP 39 Tahun 2025,” ujarnya. (*)
Discussion about this post