Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

LANA Minta Respon Cepat Bupati Terkait Izin Pertambangan

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2025
in Daerah
0

Ketua LANA, Teuku Laksamana. Foto: Dok. pribadi

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyambut baik terobosan terbaru Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

PP terbaru ini memberikan peluang bagi masyarakat Aceh untuk melakukan pertambangan secara legal, menyusul banyaknya kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan dalam laporan Pansus DPRA Aceh.

“Allhamdulillah, PP ini sudah sangat diperluas oleh Bapak Presiden, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat yang selama ini tertekan,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Related posts

LANA Surati Kapolri dan BNN, Minta Bandar Narkoba di Aceh Barat-Aceh Diburu

23/06/2026

LANA Surati Kejari Aceh Barat, Minta Pengawasan dan Audit Program MBG

17/06/2026

Dalam PP No. 39 Tahun 2025, salah satu perubahan utama adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.

Kini, WIUP tidak hanya diberikan melalui lelang, tetapi juga dengan prioritas bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Pemberian prioritas ini, kata bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi, kemandirian perguruan tinggi, serta nilai tambah dan hilirisasi produk.

Teuku menambahkan, LANA berharap Bupati Aceh Barat segera merespons aturan baru ini.

“Kami berharap Bupati dapat mendata dan mendampingi para penambang yang selama ini belum memiliki izin, sehingga mereka bisa beroperasi secara legal. LANA siap mendampingi pihak mana saja yang ingin mengurus izin pertambangan sesuai PP 39 Tahun 2025,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coLANASDATambang EmasTeuku Laksamana
Previous Post

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

Next Post

Malam ini Wagub Aceh Dijadwalkan Buka HUT Meulaboh dan PKAB

Related posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Mengabdi Lebih Luas, Ketua STAI Darul Hikmah Dilantik sebagai Wakil Sekretaris PWNU Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kepercayaan yang diberikan kepada Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi sivitas akademika kampus. Amanah ini...

1.400 Warga Ikut Aksi Bersih MIFA-BEL, Edukasi Kebersihan Lingkungan Jadi Fokus

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Kegiatan itu tak hanya sekedar berdiskusi, sebagian para peserta turun langsung membersihkan saluran drainase, pinggir jalan, dan lingkungan sekitar sebagai...

Next Post

Malam ini Wagub Aceh Dijadwalkan Buka HUT Meulaboh dan PKAB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co