Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 5 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Dana Nasabah Disalahgunakan, Oknum Pegawai BSI Diserahkan ke Jaksa

Redaksi by Redaksi
20 Desember 2024
in News
0

Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dana barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Foto: for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tersangka diserahkan itu adalah oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti hari ini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr Supriadi, Jumat (20/12/2024).

Related posts

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

04/08/2025

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

02/08/2025

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya. (*)

Tags: AcehAlihkan Deposito NasabahKasus Perbankan SyariahOknum BSIPenyerahan Tersangka ke JaksaSalah Gunakan Dana Nasabah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Aceh Barat Peringatan Hari Ibu Menjadi Ajang Motivasi Kaum Perempuan

Next Post

Ancaman Teror Jadi Atensi Utama Polri pada Nataru

Next Post

Ancaman Teror Jadi Atensi Utama Polri pada Nataru

Discussion about this post

Diduga Terlibat dalam Jaringan Terorisme, Dua ASN Aceh Ditangkap Densus 88 Polri

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

Berdasarkan informasi yang diperoleh, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada...

Gubernur Aceh Mualem Hadiri Penutupan KKN-PPM Universitas Gajah Mada

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

“Saya sarankan adik-adik mahasiswa, sebelum kembali ke Yogyakarta, sempatkan mengunjungi Titik Nol Kilometer di Sabang. Di sanalah Indonesia bermula. Ini...

PWI Abar Ajak Masyarakat Kibarkan Bendara Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-88 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh...

Bayi dalam Kardus Ditemukan di Meulaboh Dibawa ke “Rumah Aman” Pelaku Terdeteksi

by Reza Fahmi
5 Agustus 2025
0

Pada Senin (4/8/2025) pukul 14.00 WIB kemarin, bayi yang sempat dirawat di Ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek) RSUD...

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co