BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyuarakan keprihatinan atas dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba menekan Mahkamah Agung (MA) agar mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Beri Mineral Utama (BMU) terkait pencabutan izin usaha pertambangan di Aceh Selatan.
Ilham menilai langkah tersebut mencederai independensi peradilan dan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.
“Putusan kasasi MA yang menguatkan pencabutan izin PT BMU sudah final dan mengikat. Upaya mendorong MA mengabulkan PK tanpa bukti baru (novum) adalah bentuk tekanan yang harus dilawan,” tegasnya, Senin (8/9/2025).
Ia mengingatkan, sejak dua tahun lalu mahasiswa dan aktivis lingkungan di Aceh telah mendesak Pemerintah Aceh mencabut izin PT BMU karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, dampak aktivitas perusahaan dirasakan langsung masyarakat Kluet Tengah berupa pencemaran air, kerusakan lahan, dan terganggunya ruang hidup.
“Pemerintah Aceh sudah bertindak sah melalui evaluasi, peringatan, hingga audit pelanggaran perusahaan. Masalahnya bukan investasi, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan,” kata Ilham.
Ia menegaskan, PK hanya bisa dikabulkan jika terdapat novum yang sah. Jika tidak, keputusan itu justru melemahkan prinsip keadilan.
“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Biarkan mereka bekerja tanpa intervensi. Kalau PK tanpa novum dikabulkan, wibawa hukum kita runtuh,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ilham mengajak mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil di Aceh untuk mengawal proses hukum agar berjalan bersih, transparan, serta berpihak pada rakyat dan lingkungan. (*)
Discussion about this post