Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Raqan Pembangunan Digodok, Bupati Tarmizi: Kebijakan ini Berpihak kepada Masyarakat

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2025
in Daerah
0

Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 dalam rangka penetapan dua rancangan qanun. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat membuka Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 dalam rangka penetapan dua rancangan qanun (raqan) penting Kabupaten Aceh Barat, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, Jumat (15/8/2025).

Agenda rapat paripurna tersebut menandai langkah serius pemerintah daerah bersama legislatif dalam menggodok dan memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Related posts

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

13/10/2025

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

13/10/2025

Rancangan qanun yang ditetapkan dinilai mampu mendorong percepatan pembangunan dan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang.

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penetapan rancangan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, kedua rancangan qanun yang disahkan dalam paripurna kali ini meliputi:

  1. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029
  2. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045

Menurutnya, penyusunan dua rancangan qanun tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Kata Tarmizi, selama proses perumusan, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Pihaknya meyakini bahwa kedua qanun ini telah melalui kajian mendalam dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan yang terhormat,” pungkasnya. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coDPRK Aceh BaratPembangunan DaerahPemkab Aceh BaratRancangan Qanun
Previous Post

Pasar Aceh Meulaboh Akan Meriahkan HUT RI, Mulai dari Barongsai hingga Rapai Daboh Ditampilkan

Next Post

Peringatan Dua Dekade Perdamaian Aceh, Kapolda Pastikan Kegiatan Lancar

Next Post

Peringatan Dua Dekade Perdamaian Aceh, Kapolda Pastikan Kegiatan Lancar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co