Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 10 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

KPK Tanggapi Ketum Surya Paloh Soal OTT Bupati Kolaka Timur

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2025
in News
0

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) saat memperlihatkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025. Foto: ANTARA.

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), telah sesuai aturan.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Related posts

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

04/08/2025

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

02/08/2025

Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.

Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” kata dia. 

Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, “Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ.”

Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.

Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.

“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” kata dia. (*)

Source: Antara
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coOTT Bupati Kolaka TimurSurya Paloh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengakuan Kuli Bangunan Nekat Habisi Nyawa Majikan di Meulaboh

Next Post

Pemkab Nagan Raya Kembali Toreh Prestasi, Bawa Pulang Penghargaan KLA

Next Post

Pemkab Nagan Raya Kembali Toreh Prestasi, Bawa Pulang Penghargaan KLA

Discussion about this post

Meski Gerimis, Semangat Masyarat Ikut Car Free Day Tetap Menggelora

by Redaksi
10 Agustus 2025
0

“Waktu terbaik untuk hidup sehat, bersosialisasi, dan pagi tanpa polusi,” ujar Tarmizi.

Muskercab ke-1 PCNU Aceh Barat, Bupati Tarmizi: Saya Yakin Bisa Berkolaborasi

by Redaksi
10 Agustus 2025
0

"Kami sangat senang dan yakin pengurus kali ini adalah orang yang sangat tepat dan saya sangat yakin juga bisa berkolaborasi...

Dana PSR Dikorupsi, Sekda dan Eks Pejabat hingga 1 Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka

by Reza Fahmi
9 Agustus 2025
0

Kasus dugaan tindak pidana korupsi progam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masuk tahap penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi...

Pemkab Nagan Raya Kembali Toreh Prestasi, Bawa Pulang Penghargaan KLA

by Redaksi
9 Agustus 2025
0

Dalam penganugerahan tahun ini, Kabupaten Nagan Raya berhasil menaikkan predikat dari sebelumnya Madya menjadi Nindya, yang merupakan capaian signifikan dalam...

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co