MEULABOH | BARATNEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), memberhentikan Cici Darmayanti sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat. Sebagai penggantinya, lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada itu menetapkan Saktian menjadi ketua baru.
Sekertaris KIP Aceh Barat, Heri Basiron, membenarkan pemberhentian dan pengangkatan kedua orang tersebut. Ia mengatakan, perihal pergantian ketua ini telah melalui jalur kesepakatan bersama pada rapat pleno Komisioner KIP Aceh Barat, sehingga dihasilkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU.
“Iya benar, berdasarkan SK KPU tentang pemberhentian dan pengangkatan (Cici Darmayanti diberhentikan sebagai ketua). Kemudian KPU menetapkan pula Saktian sabagai Ketua KIP Aceh Barat,” kata Heri kepada Baratnews.co, Rabu (19/2/2025).
Adapun pemberhentian Cici Darmayanti dan pengangkatan Saktian sebagai ketua, tertuang dalam SK KPU nomor 541/SDM.02.8-SD/04/2025, ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifudin di Jakarta pada 14 Februari 2025.
Surat keputusan tersebut merujuk pada Berita Acara KIP Aceh Barat nomor 433PK.01-BA/1105/2024 yang pada pokoknya menyepakati Saktian sebagai ketua, sisa masa jabatan periode 2023-2028.
Diketahui, terdapat lima Komisioner KIP Aceh Barat yaitu Cici Darmayanti, Teuku Novian, Saktian, Safrianto, dan Giyanto. Lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada di daerah setempat, sebelumnya dipimpin Cici Darmayanti, kini dijabat oleh Saktian.(*)
Discussion about this post