BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah selaku penyelenggara layanan publik, di Anjong Monmata Meuligoe Gunernur Aceh, Selasa, (21/01/2025).
Penghargaan diberikan ORI dalam acara penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2024, dikhususkan kepada penyelenggara yang berhasil menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ORI memberikan penghargaan tersebut lewat apresiasinya kepada penyelenggara atas peningkatan kualitas pelayanan di berbagai sektor, dengan tren positif berupa bertambahnya jumlah penyelenggara yang masuk zona hijau.
Penilaiannya mencakup berbagai aspek, seperti kompetensi penyelenggara, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana, serta persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona, yaitu hijau untuk nilai tinggi, kuning untuk nilai sedang, dan merah untuk nilai rendah. Di antara sejumlah penerima penghargaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mencatat nilai 88,94 dengan predikat A.
Nilai dan predikat diraih itu menjadikan Pemkab Aceh Barat sebagai salah satu penyelenggara dengan nilai tertinggi dari 22 kabupaten/kota di Aceh lainnya.
Penjabat Bupati Aceh Barat, Azwardi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini. Ia mengatakan, pencapaian diraih itu adalah hasil kerja keras bersama dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami sangat bangga atas kinerja seluruh pihak di Pemkab Aceh Barat. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya.
Menurut Azwardi, penghargaan dari Ombudsman RI ini, menjadi tolak ukur penting dalam menilai keberhasilan pemerintah daerah dan lembaga lainnya, khususnya Kabupaten Aceh Barat.
“Penghargaan ini menjadi tolak ukur dalam memenuhi hak-hak masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujarnya. (*)
Discussion about this post