Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

PT SIR Respons RDP DPRK Aceh Barat, Minta Hentikan Wacana Cabut HGU

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2026
in News
0

DPRK Aceh Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status HGU PT Sari Inti Rakyat (PT SIR), Kamis (18/6/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah rekomendasi mengenai pemanfaatan dan legalitas lahan HGU perusahaan. Foto: Dok. Baratnews

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – PT Sari Inti Rakyat (PT SIR) akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Juni 2026 yang mengangkat persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. PT SIR menegaskan bahwa status HGU yang dikelolanya telah memiliki kepastian hukum setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan penetapan tanah terlantar yang sebelumnya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Melalui kuasa hukumnya, PT SIR menyatakan putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menyebut HGU perusahaan sebagai tanah terlantar maupun mengusulkan pencabutan kembali atas hak tersebut.

Kuasa Hukum PT SIR, M. Irvan Hidayana, SH, MH, MKn, menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya menggugat Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang diterbitkan Kantor Wilayah BPN Aceh ke PTUN.

Related posts

DPRK Aceh Barat Kawal Penertiban HGU PT SIR hingga Tuntas

19/06/2026

78 Persen Lahan HGU PT SIR Terlantar, Kantor jadi “Kandang Bong Narkoba”

19/06/2026

“Hasilnya, Majelis Hakim PTUN menyatakan SK Penetapan Tanah Terlantar yang diterbitkan BPN Wilayah Aceh batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian, secara hukum HGU PT SIR bukan merupakan tanah terlantar dan tetap sah berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak tersebut,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya Selasa, (30/6/2026) kepada Baratnews terkait pemberitaan edisi 18 Juni 2026 tentang RDP HGU PT SIR.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkrah seharusnya menjadi acuan seluruh pihak dalam menyikapi persoalan HGU PT SIR, termasuk DPRK Aceh Barat maupun instansi pemerintah terkait.

Ia menilai, apabila masih terdapat upaya memasukkan kembali HGU PT SIR ke dalam daftar tanah terlantar sebagaimana mencuat dalam pembahasan RDP, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila DPRK maupun instansi terkait tetap memaksakan HGU PT SIR dimasukkan kembali sebagai tanah terlantar, padahal putusan pengadilan telah menyatakan sebaliknya, maka kami menilai terdapat itikad yang tidak baik terhadap perusahaan,” tegasnya.

Irvan mengatakan PT SIR siap menempuh langkah hukum apabila hak-hak perusahaan terus dipersoalkan tanpa mengindahkan putusan pengadilan.

“Untuk melindungi hak hukum perusahaan, kami siap menempuh upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, apabila terdapat pihak-pihak yang tetap memaksakan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan,” katanya.

PT SIR juga berharap polemik mengenai HGU perusahaan tidak terus berlanjut karena telah memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

Perusahaan meminta DPRK Aceh Barat menghormati putusan PTUN yang telah inkrah serta menghentikan upaya mendorong pencabutan HGU agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Irvan, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum sekaligus menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat, kondusif, dan memberikan rasa aman bagi dunia usaha di Aceh Barat,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: HGU PT SIRPT SIRRespons DPRK Aceh Barat
Previous Post

Polda Aceh Ungkap 334 Kasus 3C Selama Enam Bulan, Ratusan Tersangka Ditangkap

Next Post

Puluhan Personel Polres Aceh Barat Terima Kenaikan Pangkat

Related posts

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

Kasus Kekerasan Daycare Banda Aceh Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Ditahan

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap...

Sudah Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Kementerian Pertahanan mengungkapkan, hingga Sabtu (27/6/2026) hari ini, sudah ada lima orang calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang meninggal...

Kapolri Ganti Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama Polda Aceh, Ini Daftar Namanya

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Polda Aceh. Sejumlah kepala kepolisian resor (Kapolres) dan pejabat...

Asisten Ketua DPRA Ditahan, Terjerat Kasus Khalwat dan Ikhtilath Masuk Tahap Penuntutan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Penahanan dilakukan usai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyerahkan kedua tersangka...

Next Post

Puluhan Personel Polres Aceh Barat Terima Kenaikan Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Puluhan Personel Polres Aceh Barat Terima Kenaikan Pangkat

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Sebanyak 53 personel Polres Aceh Barat menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut...

PT SIR Respons RDP DPRK Aceh Barat, Minta Hentikan Wacana Cabut HGU

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Melalui kuasa hukumnya, PT SIR menyatakan putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada lagi dasar hukum...

Polda Aceh Ungkap 334 Kasus 3C Selama Enam Bulan, Ratusan Tersangka Ditangkap

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Polda Aceh berhasil mengungkap 334 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan...

Bhayangkari hingga SPKT Baru Resmi Beroperasi di Polda Aceh

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh dalam memperkuat sarana pendukung pelayanan kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co