MEULABOH | BARATNEWS.CO – PT Sari Inti Rakyat (PT SIR) akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Juni 2026 yang mengangkat persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. PT SIR menegaskan bahwa status HGU yang dikelolanya telah memiliki kepastian hukum setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan penetapan tanah terlantar yang sebelumnya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Melalui kuasa hukumnya, PT SIR menyatakan putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menyebut HGU perusahaan sebagai tanah terlantar maupun mengusulkan pencabutan kembali atas hak tersebut.
Kuasa Hukum PT SIR, M. Irvan Hidayana, SH, MH, MKn, menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya menggugat Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang diterbitkan Kantor Wilayah BPN Aceh ke PTUN.
“Hasilnya, Majelis Hakim PTUN menyatakan SK Penetapan Tanah Terlantar yang diterbitkan BPN Wilayah Aceh batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian, secara hukum HGU PT SIR bukan merupakan tanah terlantar dan tetap sah berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak tersebut,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya Selasa, (30/6/2026) kepada Baratnews terkait pemberitaan edisi 18 Juni 2026 tentang RDP HGU PT SIR.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkrah seharusnya menjadi acuan seluruh pihak dalam menyikapi persoalan HGU PT SIR, termasuk DPRK Aceh Barat maupun instansi pemerintah terkait.
Ia menilai, apabila masih terdapat upaya memasukkan kembali HGU PT SIR ke dalam daftar tanah terlantar sebagaimana mencuat dalam pembahasan RDP, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila DPRK maupun instansi terkait tetap memaksakan HGU PT SIR dimasukkan kembali sebagai tanah terlantar, padahal putusan pengadilan telah menyatakan sebaliknya, maka kami menilai terdapat itikad yang tidak baik terhadap perusahaan,” tegasnya.
Irvan mengatakan PT SIR siap menempuh langkah hukum apabila hak-hak perusahaan terus dipersoalkan tanpa mengindahkan putusan pengadilan.
“Untuk melindungi hak hukum perusahaan, kami siap menempuh upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, apabila terdapat pihak-pihak yang tetap memaksakan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan,” katanya.
PT SIR juga berharap polemik mengenai HGU perusahaan tidak terus berlanjut karena telah memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
Perusahaan meminta DPRK Aceh Barat menghormati putusan PTUN yang telah inkrah serta menghentikan upaya mendorong pencabutan HGU agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut Irvan, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum sekaligus menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat, kondusif, dan memberikan rasa aman bagi dunia usaha di Aceh Barat,” pungkasnya. (*)













