BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare, Banda Aceh. Usai pelimpahan tersebut, tiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh, Jumat (26/6/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan setelah proses pelimpahan selesai, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026.
“Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memasuki tahap persidangan,” kata Kadafi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi dalam beberapa kesempatan sepanjang April 2026 di Baby Preuneur Daycare.
Pada 22 April 2026, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Selain diduga terlibat dalam tindakan kekerasan, masing-masing tersangka juga disebut membiarkan perbuatan tersebut terjadi tanpa berupaya mencegah atau menghentikannya.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2026, tersangka DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD. Saat kejadian berlangsung, RY dan NS berada di lokasi namun tidak mengambil tindakan untuk menghentikan dugaan kekerasan tersebut.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April 2026. Dalam kejadian itu, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sementara RY yang berada di sekitar lokasi disebut tetap tidak melakukan upaya pencegahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak hingga tuntas.
Kejari Banda Aceh juga mengimbau seluruh pengelola tempat penitipan anak agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dengan memperketat pengawasan serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten demi mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap anak. (*)













