MEULABOH | BARATNEWS.CO – Komite pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Barat, menetapkan pasangan nomor urut satu, Tarmizi dan Said Fadheil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2025-2030. Penetapan keduanya ini berdasarkan Berita Acara Nomor: 15/PL.02.7-BA/1105/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
“Penetapan ini berdasarkan hasil Pilkada 2024 lalu,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, saat membacakan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tarmizi Said dalam Rapat Pleno Terbuka di aula Parkside Meuligoe Hotel, Kamis (09/1/2025).
Sebelumnya, penetapan kedua orang tersebut menjadi tampuk pimpinan tertinggi di Aceh Barat, setelah Tarmizi dan Said Fadheil berhasil memenangkan pesta demokrasi tahun 2024.
Saat itu pasangan Tarmizi-Said meraup sebanyak 66.097 atau 55,25 persen total suara.
Dalam acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2025-2030 ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Komisioner KIP Aceh Barat. Hadir pula Komisioner Panwaslih Aceh Barat.
Selain itu, juga hadir Pj Bupati dan unsur Muspida Aceh Barat.
Kemudian dalam acara penetapan, turut hadir Wakil Bupati Aceh Barat terpilih, yakni Said Fadheil mewakili Bupati terpilih, Tarmizi. (*)