NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Yayasan APEL Green Aceh mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengusut tuntas penyebab kebakaran lahan gambut yang kembali melanda kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Desakan itu disampaikan menyusul temuan seluas 334 hektare lahan gambut terbakar dan munculnya 332 titik panas (hotspot) di kawasan tersebut hingga 5 Juni 2026.
Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menilai kebakaran yang terus berulang setiap tahun tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, besarnya luas lahan yang terbakar menunjukkan adanya persoalan serius dalam upaya pencegahan dan perlindungan kawasan gambut.
“Ketika ratusan titik panas muncul dalam satu bulan dan ratusan hektare lahan terbakar, pertanyaannya bukan lagi apakah terjadi kebakaran, tetapi mengapa peristiwa ini terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Rahmat Syukur, Sabtu (6/6/2026).
Ia meminta Kapolda Aceh membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri sumber kebakaran, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari kawasan yang terbakar. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemadaman agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
Rahmat menegaskan bahwa kebakaran gambut memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih luas dibandingkan kebakaran lahan biasa. Selain merusak vegetasi dan habitat satwa liar, kebakaran gambut juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global.
Rawa Tripa sendiri merupakan salah satu kawasan gambut penting di Aceh yang memiliki fungsi ekologis strategis. Kawasan ini berperan sebagai penyimpan cadangan karbon, habitat berbagai satwa liar, sekaligus penyangga tata air yang membantu mengurangi risiko bencana di wilayah sekitarnya.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut terus menghadapi ancaman kebakaran yang berulang. Kondisi itu dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem gambut serta memperbesar risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak ditangani secara serius.
Selain mendorong penegakan hukum, APEL Green Aceh juga meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan usaha di sekitar kawasan terdampak kebakaran. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rahmat, selama ini penanganan kebakaran lahan cenderung berfokus pada pemadaman api, sementara upaya mengungkap penyebab dan menindak pihak yang bertanggung jawab masih belum optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun.
“Rawa Tripa terus mengingatkan kita bahwa gambut yang rusak akan terus terbakar. Jika penyebabnya tidak diungkap dan langkah pencegahan tidak diperkuat, maka kebakaran serupa akan kembali terjadi pada masa mendatang,” ujarnya.
APEL Green Aceh berharap kebakaran yang menghanguskan ratusan hektare lahan gambut kali ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. (*)











