MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mengaktifkan dua keuchik (kepala desa) yang sebelumnya dinonaktifkan terkait temuan pengelolaan dana desa, setelah keduanya menyelesaikan pengembalian kerugian sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.
Surat keputusan pengaktifan kembali tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, di Ruang Rapat Teuku Umar Setdakab Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Wabup turut didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Asisten III, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya.
Said Fadheil menyebutkan, dua keuchik yang kembali diaktifkan masing-masing merupakan Keuchik Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Gampong Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.
“Kedua keuchik tersebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat, sehingga status nonaktif mereka dicabut dan kembali menjalankan tugas,” ujar Said.
Ia menjelaskan, Keuchik Gampong Krueng Tinggai telah mengembalikan dana sebesar Rp198 juta lebih, sementara Keuchik Gampong Bukit Meugajah mengembalikan sekitar Rp470 juta lebih.
Menurutnya, pengaktifan kembali dilakukan karena kedua aparatur gampong tersebut dinilai telah memenuhi tanggung jawab administratif dan menyelesaikan seluruh temuan yang menjadi catatan Inspektorat.
“Karena pengembaliannya sudah dilakukan secara penuh, maka kewajiban mereka dianggap selesai dan pemerintah memutuskan untuk mengaktifkan kembali,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menunggu tindak lanjut dari lima keuchik lainnya yang hingga kini belum menyelesaikan pengembalian temuan hasil audit.
Pemkab melalui Inspektorat telah memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 bagi para keuchik tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Bagi yang belum menyelesaikan pengembalian, kami masih memberikan waktu sampai akhir Juni. Kami berharap seluruhnya dapat segera menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Said.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (*)













