MEULABOH | BARATNEWS.CO – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk segera memperbarui data sosial ekonomi sesuai kondisi riil, khususnya terkait klasifikasi desil penerima bantuan sosial.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah ASN, termasuk pejabat eselon III, yang tercatat berada dalam kategori desil rendah atau kelompok masyarakat miskin penerima bantuan.
“Tidak boleh ada ASN berada di desil 1 sampai 5. Bahkan untuk pejabat eselon II dan III tidak boleh tercatat di desil 1 hingga 7,” tegas Tarmizi dalam arahannya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut dapat berdampak serius terhadap penyaluran bantuan sosial, karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau ASN masih tercatat di desil 1 dan tidak segera memperbaiki data, itu sama saja mengambil hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh ASN agar segera melakukan pembaruan data melalui posko pengaduan yang telah dibentuk di setiap gampong (desa).
Tarmizi menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak memperbarui data hingga batas waktu yang ditentukan pada Juli 2026.
“Jika sampai Juli masih ditemukan ASN yang tidak melakukan pembaruan data sesuai kondisi sebenarnya, akan kami tindak tegas, termasuk kemungkinan dinonjobkan,” katanya.
Selain ASN, masyarakat umum juga diminta memastikan data kesejahteraan mereka sesuai fakta di lapangan. Pemerintah mengimbau warga yang tergolong mampu agar tidak tercatat dalam kategori fakir miskin atau penerima bantuan sosial.
“Kami minta masyarakat jujur terhadap kondisi ekonominya. Data harus benar-benar sesuai kenyataan agar bantuan tepat sasaran,” tambahnya.
Saat ini, posko pengaduan dan pembaruan data telah dibuka di seluruh gampong di Aceh Barat dan dijadwalkan beroperasi hingga 15 Mei 2026. Setelah itu, proses validasi akan dilanjutkan melalui musyawarah gampong.
Musyawarah tersebut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparatur gampong, tuha peut, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan data yang dihasilkan akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah tersebut dapat memperbaiki kualitas data sosial ekonomi masyarakat sekaligus memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang berhak. (*)












