MEULABOH | BARATNEWS.CO — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak dilakukannya upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada pelaku kasus penyerobotan lahan kampus. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya diputus dengan mempertimbangkan dampak luas bagi publik.
Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, menyebut putusan yang dilaksanakan pada 9 Maret 2026 tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus yang menyangkut aset negara dan kepentingan pendidikan.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut hak pendidikan ribuan mahasiswa. Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan,” kata Alfa Salam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, konflik lahan kampus di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo itu telah berlangsung lama dan menghambat pembangunan berbagai fasilitas penting, seperti gedung perkuliahan dan laboratorium. Kondisi itu berdampak pada keterbatasan sarana belajar bagi mahasiswa.
Wakil Sekretaris Jenderal DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyebut bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami mendorong adanya peninjauan kembali atau upaya hukum lain agar perkara ini ditangani secara lebih proporsional dan berkeadilan,” imbuh Ricko.
DEMA STAIN Meulaboh juga menyampaikan mosi kecewa terhadap putusan tersebut serta mendesak lembaga peradilan di tingkat lebih tinggi untuk melakukan evaluasi. Mahasiswa menilai, perlindungan terhadap aset pendidikan harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dinilai lebih adil. Aksi lanjutan juga disebut akan menjadi opsi jika tuntutan tidak mendapat respons. (*)












