Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2026
in Daerah
0

Ketua DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam.

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak dilakukannya upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada pelaku kasus penyerobotan lahan kampus. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya diputus dengan mempertimbangkan dampak luas bagi publik.

Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, menyebut putusan yang dilaksanakan pada 9 Maret 2026 tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus yang menyangkut aset negara dan kepentingan pendidikan.

Related posts

DPM FISIP UTU Soroti IUP Baru di Beutong Ateuh, Ingatkan Ancaman Lingkungan dan Putusan MA

04/06/2026

Soal Polemik Investasi Tambang Beutong Ateuh, Fuadi Minta Aspirasi Warga Didengar

03/06/2026

“Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut hak pendidikan ribuan mahasiswa. Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan,” kata Alfa Salam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, konflik lahan kampus di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo itu telah berlangsung lama dan menghambat pembangunan berbagai fasilitas penting, seperti gedung perkuliahan dan laboratorium. Kondisi itu berdampak pada keterbatasan sarana belajar bagi mahasiswa.

Wakil Sekretaris Jenderal DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyebut bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami mendorong adanya peninjauan kembali atau upaya hukum lain agar perkara ini ditangani secara lebih proporsional dan berkeadilan,” imbuh Ricko.

DEMA STAIN Meulaboh juga menyampaikan mosi kecewa terhadap putusan tersebut serta mendesak lembaga peradilan di tingkat lebih tinggi untuk melakukan evaluasi. Mahasiswa menilai, perlindungan terhadap aset pendidikan harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dinilai lebih adil. Aksi lanjutan juga disebut akan menjadi opsi jika tuntutan tidak mendapat respons. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Mahasiswa MeulabohPN MeulabohProtes PN MeulabohSerobot LahanSTAIN Meulaboh
Previous Post

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

Next Post

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

Related posts

78 Persen Lahan HGU PT SIR Terlantar, Kantor jadi “Kandang Bong Narkoba”

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi Siddik, menyebut 78 persen dari total 4.293,7 hektare lahan...

Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 34,1 Hektare Lahan, Seluruh Titik Api Berhasil Dipadamkan

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat menghanguskan sekitar 34,1 hektare lahan. Namun, seluruh...

Didukung 23 Cabor, Teuku Adian Siap Bertarung di Bursa Ketua KONI Aceh Barat

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Teuku Adian Makmur Rizqullah memantapkan langkah untuk maju sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Barat periode 2026–2030...

Ribuan Hektare HGU PT SIR Terlantar, Warga Pertanyakan Manfaat dan Realisasi CSR

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Lahan seluas 4.293,7 hektare milik PT Sari Inti Rakyat (SIR) terus dipertanyakan produktivitas pengelolaannya. Perusahaan perkebunan karet yang beroperasi sejak...

Mahasiswa Diajak Aktif Awasi Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR!

by Redaksi
18 Juni 2026
0

Kegiatan yang mengusung tema “Berani Lapor” tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin. Program ini merupakan inisiatif Kementerian...

Next Post

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Polres Aceh Barat Sita 751 Gram Ganja dan 7 Gram Sabu, Dua Nelayan Ditangkap

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu tiga hari. Dari pengungkapan...

El Nino Ancam Karhutla, Enam Provinsi Jadi Prioritas Pengendalian Karhutla

by Redaksi
19 Juni 2026
0

"Tren historis menunjukkan kita menghadapi tantangan perulangan siklus karhutla yang membutuhkan kewaspadaan ekstra. Kemarau tahun ini datang lebih cepat dan...

78 Persen Lahan HGU PT SIR Terlantar, Kantor jadi “Kandang Bong Narkoba”

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi Siddik, menyebut 78 persen dari total 4.293,7 hektare lahan...

Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 34,1 Hektare Lahan, Seluruh Titik Api Berhasil Dipadamkan

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat menghanguskan sekitar 34,1 hektare lahan. Namun, seluruh...

55 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Lebih dari separuh jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air seiring terus berlangsungnya proses pemulangan dari Arab Saudi. Hingga...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co