Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2026
in Daerah
0

Ketua DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam.

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak dilakukannya upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada pelaku kasus penyerobotan lahan kampus. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya diputus dengan mempertimbangkan dampak luas bagi publik.

Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, menyebut putusan yang dilaksanakan pada 9 Maret 2026 tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus yang menyangkut aset negara dan kepentingan pendidikan.

Related posts

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

01/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

“Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut hak pendidikan ribuan mahasiswa. Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan,” kata Alfa Salam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, konflik lahan kampus di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo itu telah berlangsung lama dan menghambat pembangunan berbagai fasilitas penting, seperti gedung perkuliahan dan laboratorium. Kondisi itu berdampak pada keterbatasan sarana belajar bagi mahasiswa.

Wakil Sekretaris Jenderal DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyebut bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami mendorong adanya peninjauan kembali atau upaya hukum lain agar perkara ini ditangani secara lebih proporsional dan berkeadilan,” imbuh Ricko.

DEMA STAIN Meulaboh juga menyampaikan mosi kecewa terhadap putusan tersebut serta mendesak lembaga peradilan di tingkat lebih tinggi untuk melakukan evaluasi. Mahasiswa menilai, perlindungan terhadap aset pendidikan harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dinilai lebih adil. Aksi lanjutan juga disebut akan menjadi opsi jika tuntutan tidak mendapat respons. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Mahasiswa MeulabohPN MeulabohProtes PN MeulabohSerobot LahanSTAIN Meulaboh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

Next Post

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

Related posts

Percepat Pemulihan Pascabencana, Bupati Tarmizi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi menyapa warga dan menyerahkan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, biskuit, serta perlengkapan kebersihan. Saat...

Wagub Fadhlullah Temui Abu Paya Pasi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Ulama adalah pilar utama dalam membimbing umat. Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta membangun Aceh...

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Potensi alumni UGM tersebar di berbagai sektor. Ini harus disatukan dalam semangat kolaborasi agar mampu menjadi energi kolektif untuk mendorong...

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

by Redaksi
1 Mei 2026
0

Aksi tersebut diwarnai kritik keras terhadap kebijakan negara yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.

Fiskal Melemah, Bupati dan DPRK Aceh Barat Atur Strategi

by Redaksi
1 Mei 2026
0

Pertemuan yang dihadiri Ketua DPRK Siti Ramazan, unsur pimpinan dewan, ketua fraksi, hingga komisi itu menjadi ruang awal menyatukan pandangan...

Next Post

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Percepat Pemulihan Pascabencana, Bupati Tarmizi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi menyapa warga dan menyerahkan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, biskuit, serta perlengkapan kebersihan. Saat...

Wagub Fadhlullah Temui Abu Paya Pasi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Ulama adalah pilar utama dalam membimbing umat. Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta membangun Aceh...

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Potensi alumni UGM tersebar di berbagai sektor. Ini harus disatukan dalam semangat kolaborasi agar mampu menjadi energi kolektif untuk mendorong...

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap...

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

by Redaksi
1 Mei 2026
0

Aksi tersebut diwarnai kritik keras terhadap kebijakan negara yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co