BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh bereaksi tegas atas pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) “dirampok”. Pernyataan tersebut dinilai tidak etis dan melampaui kewenangan lembaga legislatif.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan tudingan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan etika komunikasi publik, terlebih disampaikan dalam forum resmi.
“Pernyataan seperti itu terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini menyangkut adab dan etika dalam berbicara di ruang publik,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, diksi “merampok” yang digunakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berpotensi menimbulkan persepsi seolah telah terjadi tindak pidana, tanpa disertai bukti maupun proses hukum yang jelas.
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga menyeret nama pimpinan daerah. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disebut menjadi sasaran perundungan di media sosial, bersama Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.
“Pernyataan itu seolah menghakimi pihak eksekutif. Padahal, setiap tuduhan harus disertai dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Nurlis juga mengingatkan bahwa tuduhan serius seperti “perampokan” memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pihak yang menyampaikan tudingan diminta membuktikan secara jelas waktu, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik.
“Bahkan aparat penegak hukum tidak sembarangan menetapkan seseorang bersalah. Selalu ada proses dan istilah ‘terduga’ atau ‘tersangka’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Aceh mengingatkan bahwa hak imunitas anggota legislatif bukan tanpa batas. Fungsi DPR Aceh mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan kewenangan yudikatif.
“Menuduh seseorang tanpa proses hukum berarti telah melampaui batas kewenangan. Kekuasaan kehakiman bukan ranah legislatif,” kata Nurlis.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh dalam menjalankan program JKA telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Batas kewenangan setiap lembaga sudah jelas. Pemerintah Aceh bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)













