Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Pernyataan “JKA Dirampok” Dikritik, Pemerintah Aceh Tegur DPRA

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2026
in Daerah
0

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh bereaksi tegas atas pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) “dirampok”. Pernyataan tersebut dinilai tidak etis dan melampaui kewenangan lembaga legislatif.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan tudingan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan etika komunikasi publik, terlebih disampaikan dalam forum resmi.

“Pernyataan seperti itu terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini menyangkut adab dan etika dalam berbicara di ruang publik,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Related posts

Inovasi Pangan Jadi Fokus HKTI, Mualem Dorong Sinergi Pertanian

28/04/2026

Gubernur Aceh Soroti Akurasi Data Kesehatan, JKA Diperkuat

27/04/2026

Menurutnya, diksi “merampok” yang digunakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berpotensi menimbulkan persepsi seolah telah terjadi tindak pidana, tanpa disertai bukti maupun proses hukum yang jelas.

Ia menilai, pernyataan tersebut tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga menyeret nama pimpinan daerah. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disebut menjadi sasaran perundungan di media sosial, bersama Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

“Pernyataan itu seolah menghakimi pihak eksekutif. Padahal, setiap tuduhan harus disertai dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Nurlis juga mengingatkan bahwa tuduhan serius seperti “perampokan” memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pihak yang menyampaikan tudingan diminta membuktikan secara jelas waktu, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik.

“Bahkan aparat penegak hukum tidak sembarangan menetapkan seseorang bersalah. Selalu ada proses dan istilah ‘terduga’ atau ‘tersangka’,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh mengingatkan bahwa hak imunitas anggota legislatif bukan tanpa batas. Fungsi DPR Aceh mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan kewenangan yudikatif.

“Menuduh seseorang tanpa proses hukum berarti telah melampaui batas kewenangan. Kekuasaan kehakiman bukan ranah legislatif,” kata Nurlis.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh dalam menjalankan program JKA telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Batas kewenangan setiap lembaga sudah jelas. Pemerintah Aceh bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: JKAJKA DirampokKetua DPRAKritik PemerintahMualem
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Aceh: Polisi Hadir untuk Melayani Aksi Buruh

Next Post

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

Related posts

Percepat Pemulihan Pascabencana, Bupati Tarmizi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi menyapa warga dan menyerahkan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, biskuit, serta perlengkapan kebersihan. Saat...

Wagub Fadhlullah Temui Abu Paya Pasi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Ulama adalah pilar utama dalam membimbing umat. Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta membangun Aceh...

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Potensi alumni UGM tersebar di berbagai sektor. Ini harus disatukan dalam semangat kolaborasi agar mampu menjadi energi kolektif untuk mendorong...

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap...

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

by Redaksi
1 Mei 2026
0

Aksi tersebut diwarnai kritik keras terhadap kebijakan negara yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.

Next Post

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Percepat Pemulihan Pascabencana, Bupati Tarmizi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi menyapa warga dan menyerahkan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, biskuit, serta perlengkapan kebersihan. Saat...

Wagub Fadhlullah Temui Abu Paya Pasi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Ulama adalah pilar utama dalam membimbing umat. Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta membangun Aceh...

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Potensi alumni UGM tersebar di berbagai sektor. Ini harus disatukan dalam semangat kolaborasi agar mampu menjadi energi kolektif untuk mendorong...

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap...

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

by Redaksi
1 Mei 2026
0

Aksi tersebut diwarnai kritik keras terhadap kebijakan negara yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co