NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO — Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial SB (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melengkapi seluruh administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah yang sah.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Gas LPG 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah untuk masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Rizal, Sabtu (11/4/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan LPG subsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, SB bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas LPG subsidi yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraan miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 21 tabung kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing. (*)













