BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan, meski akan dilakukan penyesuaian kebijakan mulai 1 Mei 2026 guna meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghentian program, melainkan langkah strategis agar bantuan kesehatan lebih terfokus kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“JKA tidak dihapuskan. Hanya ada penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Fadhlullah, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam skema tersebut, penerima manfaat akan diprioritaskan pada kelompok desil 1 hingga 4 yang tergolong sangat miskin hingga rentan miskin. Sementara masyarakat pada desil 8 hingga 10 yang masuk kategori sejahtera diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah masyarakat Aceh pada kelompok desil 8 hingga 10 mencapai sekitar 953.395 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan diarahkan beralih ke skema mandiri, sementara 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis tetap menjadi prioritas layanan.
Fadhlullah menekankan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program di tengah keterbatasan fiskal daerah, terutama setelah penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.
“Ini langkah realistis agar program JKA tetap berjalan dalam jangka panjang dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tegasnya.
Meski dilakukan penyesuaian, pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
“Kelompok rentan tetap menjadi prioritas. Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan dalam program ini,” kata Fadhlullah.
Saat ini, cakupan layanan kesehatan di Aceh tergolong tinggi. Dari sekitar 5,6 juta penduduk, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan melalui berbagai skema, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah pun mendorong masyarakat yang tergolong mampu untuk berpartisipasi sebagai peserta mandiri, guna menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.
Selain itu, masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui pemerintah gampong. Status desil disebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi di lapangan.
“Silakan ajukan pembaruan data jika merasa tidak sesuai. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.
Fadhlullah juga menyebutkan, masyarakat yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan kewajiban memperbarui data sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menjaga program JKA sebagai bagian penting dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan ketepatan sasaran, keadilan, serta keberlanjutan fiskal daerah. (*)












