Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

Redaksi by Redaksi
4 April 2026
in Nasional
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat kunjungan ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Selasa (17/3/2026).

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui regulasi terbaru PMK No. 15 Tahun 2026.

Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 49 Tahun 2025, dengan perubahan mendasar pada mekanisme pembiayaan dan pembayaran kewajiban proyek koperasi.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengalihan beban cicilan dari koperasi ke pemerintah. Dalam skema baru, pembayaran pokok dan bunga pembiayaan tidak lagi ditanggung koperasi, melainkan dibayarkan negara melalui dana transfer ke daerah.

Related posts

Mafia Ekonomi Diburu, Kemenkeu Siapkan Aksi Besar

25/10/2025

6.497 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Aceh, Baru 75 Beroperasi

19/09/2025

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa yang dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas koperasi.

“Perlu diatur tata kelola penyaluran dana transfer daerah untuk pembayaran kewajiban pembangunan gerai dan fasilitas koperasi,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK No. 15 Tahun 2026, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, pola penyaluran pembiayaan juga diubah. Jika sebelumnya bank menyalurkan kredit langsung ke koperasi, kini dana disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek.

Penyaluran ini difokuskan untuk pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Perubahan lain terlihat pada mekanisme pembayaran utang. Dalam aturan lama, dana transfer daerah hanya berfungsi sebagai dana talangan jika koperasi gagal membayar.

Kini, negara langsung mengambil alih pembayaran cicilan secara berkala, baik melalui pemotongan transfer daerah setiap bulan maupun pembayaran tahunan dari dana desa.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah tetap mempertahankan bunga kredit sebesar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan. Namun, masa tenggang (grace period) diperpanjang menjadi maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 8 bulan.

Sementara itu, batas pembiayaan maksimal tetap Rp3 miliar, namun kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.

Perubahan signifikan juga terjadi pada status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembiayaan menjadi milik koperasi, kini seluruh fasilitas yang dibangun akan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Regulasi yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi sekaligus memperkuat peran negara dalam pengelolaannya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Koperasi Desa Merah PutihMenteri PurbayaSkema Pembiayaan
Previous Post

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

Next Post

Pemkab Nagan Raya Sambut Juara Aksi Indosiar, Harap Jadi Inspirasi Generasi Muda

Related posts

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Fokus Persiapan Armuzna

by Redaksi
25 Mei 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air telah selesai. Saat ini, seluruh...

Nezar Patria: Indonesia Butuh Lompatan Digital yang Berdampak Nyata

by Redaksi
23 April 2026
0

“Masih banyak desa yang belum terjangkau fiber optik, dan akses internet cepat di wilayah terpencil, termasuk sekolah, masih terbatas,” ujar...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

SBY Bilang Pasukan Perdamaian Bukan Pasukan Tempur, PBB Harus Ambil Langkah Tegas

by Redaksi
6 April 2026
0

Pernyataan itu disampaikan SBY menyusul situasi yang membahayakan prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon.

Masuk Fase Baru, Prabowo Buka Peluang Investasi Jepang Lebih Luas

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Kami akan mempercepat ratifikasi dan implementasi amandemen Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement,” ujar Prabowo.

Next Post

Pemkab Nagan Raya Sambut Juara Aksi Indosiar, Harap Jadi Inspirasi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Imigrasi Meulaboh Warning! Abdya Masuk Daftar Pengawasan Warga Asing

by Redaksi
26 Juni 2026
0

"Fenomena perkawinan campuran antara WNI dan WNA juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan maupun kepatuhan terhadap aturan...

Bupati Tarmizi Kukuhkan Panitia HUT ke-81 RI, Ajak Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mematangkan persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu langkah awal...

Brigjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh, Ini Rekam Jejaknya

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Penunjukan tersebut disambut positif berbagai kalangan di Aceh. Bukan tanpa alasan, nama Ruddi Setiawan bukan sosok baru bagi masyarakat Tanah...

Kapolri Ganti Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama Polda Aceh, Ini Daftar Namanya

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Polda Aceh. Sejumlah kepala kepolisian resor (Kapolres) dan pejabat...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co