Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

72,8 Persen Akomodasi Belum Berizin, OTA Terancam Takedown

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2026
in Uncategorized
0

Menteri Komdigi Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Foto: Kemkomdigi

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah akan menindak tegas platform Online Travel Agent (OTA) yang memasarkan akomodasi tanpa izin resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan siap melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap OTA yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Meutya mengatakan, perlindungan wisatawan serta kepentingan daerah menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menyoroti praktik pemasaran vila dan akomodasi privat, termasuk yang dimiliki warga asing, yang beroperasi tanpa izin dan tidak menyumbang pajak bagi daerah.

Related posts

Menkomdigi Ajak Investor Global Percayai Startup Indonesia

23/10/2025

“Fokus kami melindungi masyarakat dan pemerintah daerah. Jangan sampai potensi pajak untuk pembangunan justru tidak masuk karena usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi,” ujar Meutya.

Kemkomdigi, lanjut Meutya, dapat langsung memutus akses terhadap OTA yang belum mendaftar sebagai PSE. Sementara bagi platform yang telah terdaftar tetapi tetap memasarkan akomodasi ilegal, penindakan akan dilakukan berdasarkan rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata.

Langkah penertiban ini dilakukan setelah Kementerian Pariwisata menemukan tingginya jumlah akomodasi tak berizin di sejumlah daerah destinasi utama. Hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut kondisi tersebut memicu persaingan usaha tidak sehat. Hotel dan penginapan resmi yang membayar pajak harus bersaing dengan vila ilegal yang dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita kehilangan penerimaan negara dan daerah. Padahal sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional,” kata Widiyanti.

Ia mencatat, pada 2025 sektor pariwisata menghasilkan devisa Rp317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97 hingga 4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan akomodasi tak berizin di sistem mereka. Setelah batas waktu tersebut, hanya penginapan yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan tampil dan beroperasi di platform digital.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian ini mampu menciptakan ekosistem pariwisata digital yang sehat, menjamin keamanan wisatawan, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari praktik usaha ilegal. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Menteri Meutya HafidOTA Terancam TakedownPlatform Akomodasi Ilegal
Previous Post

Wagub Aceh Desak Huntap Jadi Prioritas Nasional, Kesenjangan Kebutuhan Masih Lebar

Next Post

Di Usia 44 Tahun, PIM Teguhkan Semangat Bangkit dan Santuni 700 Anak Yatim

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Di Usia 44 Tahun, PIM Teguhkan Semangat Bangkit dan Santuni 700 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co