JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah akan menindak tegas platform Online Travel Agent (OTA) yang memasarkan akomodasi tanpa izin resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan siap melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap OTA yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Meutya mengatakan, perlindungan wisatawan serta kepentingan daerah menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menyoroti praktik pemasaran vila dan akomodasi privat, termasuk yang dimiliki warga asing, yang beroperasi tanpa izin dan tidak menyumbang pajak bagi daerah.
“Fokus kami melindungi masyarakat dan pemerintah daerah. Jangan sampai potensi pajak untuk pembangunan justru tidak masuk karena usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi,” ujar Meutya.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, dapat langsung memutus akses terhadap OTA yang belum mendaftar sebagai PSE. Sementara bagi platform yang telah terdaftar tetapi tetap memasarkan akomodasi ilegal, penindakan akan dilakukan berdasarkan rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah Kementerian Pariwisata menemukan tingginya jumlah akomodasi tak berizin di sejumlah daerah destinasi utama. Hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut kondisi tersebut memicu persaingan usaha tidak sehat. Hotel dan penginapan resmi yang membayar pajak harus bersaing dengan vila ilegal yang dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita kehilangan penerimaan negara dan daerah. Padahal sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional,” kata Widiyanti.
Ia mencatat, pada 2025 sektor pariwisata menghasilkan devisa Rp317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97 hingga 4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan akomodasi tak berizin di sistem mereka. Setelah batas waktu tersebut, hanya penginapan yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan tampil dan beroperasi di platform digital.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian ini mampu menciptakan ekosistem pariwisata digital yang sehat, menjamin keamanan wisatawan, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari praktik usaha ilegal. (*)








Discussion about this post