Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

72,8 Persen Akomodasi Belum Berizin, OTA Terancam Takedown

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2026
in Uncategorized
0

Menteri Komdigi Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Foto: Kemkomdigi

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah akan menindak tegas platform Online Travel Agent (OTA) yang memasarkan akomodasi tanpa izin resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan siap melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap OTA yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Meutya mengatakan, perlindungan wisatawan serta kepentingan daerah menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menyoroti praktik pemasaran vila dan akomodasi privat, termasuk yang dimiliki warga asing, yang beroperasi tanpa izin dan tidak menyumbang pajak bagi daerah.

Related posts

Menkomdigi Ajak Investor Global Percayai Startup Indonesia

23/10/2025

“Fokus kami melindungi masyarakat dan pemerintah daerah. Jangan sampai potensi pajak untuk pembangunan justru tidak masuk karena usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi,” ujar Meutya.

Kemkomdigi, lanjut Meutya, dapat langsung memutus akses terhadap OTA yang belum mendaftar sebagai PSE. Sementara bagi platform yang telah terdaftar tetapi tetap memasarkan akomodasi ilegal, penindakan akan dilakukan berdasarkan rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata.

Langkah penertiban ini dilakukan setelah Kementerian Pariwisata menemukan tingginya jumlah akomodasi tak berizin di sejumlah daerah destinasi utama. Hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut kondisi tersebut memicu persaingan usaha tidak sehat. Hotel dan penginapan resmi yang membayar pajak harus bersaing dengan vila ilegal yang dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita kehilangan penerimaan negara dan daerah. Padahal sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional,” kata Widiyanti.

Ia mencatat, pada 2025 sektor pariwisata menghasilkan devisa Rp317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97 hingga 4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan akomodasi tak berizin di sistem mereka. Setelah batas waktu tersebut, hanya penginapan yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan tampil dan beroperasi di platform digital.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian ini mampu menciptakan ekosistem pariwisata digital yang sehat, menjamin keamanan wisatawan, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari praktik usaha ilegal. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Menteri Meutya HafidOTA Terancam TakedownPlatform Akomodasi Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wagub Aceh Desak Huntap Jadi Prioritas Nasional, Kesenjangan Kebutuhan Masih Lebar

Next Post

Di Usia 44 Tahun, PIM Teguhkan Semangat Bangkit dan Santuni 700 Anak Yatim

Related posts

Aceh Siap Jadi Tuan Rumah Hari Posyandu Nasional 2026, Marlina: Harus Jadi Contoh

by Redaksi
14 April 2026
0

“Meski baru dilanda bencana, kita harus menunjukkan bahwa Aceh tetap mampu bangkit dan menyukseskan event nasional ini,” kata perempuan yang...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Kinerja dan Serapan Anggaran

by Redaksi
11 April 2026
0

“Dengan waktu kerja yang terbatas, kinerja harus dipacu. Setiap program harus berjalan efektif dan memberikan hasil nyata,” ujar Mualem.

Dek Gam Turun Tangan, Polda Aceh Janji Tuntaskan Profesional

by Redaksi
2 April 2026
0

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi

Bupati Tarmizi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Target Raih Oipini WTP

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.

Mualem Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Warga Aceh

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, kami mengecam keras kejadian ini,” ujar Mualem.

Next Post

Di Usia 44 Tahun, PIM Teguhkan Semangat Bangkit dan Santuni 700 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Kampanyekan Gemarikan, Marlina Muzakir Edukasi Siswa MIN Model Banda Aceh

by Redaksi
18 April 2026
0

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran gizi sejak dini, khususnya pentingnya konsumsi ikan bagi pertumbuhan anak.

Polda Aceh Selidiki Video Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

by Redaksi
18 April 2026
0

Penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat Subdit Siber setelah konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kak Na Puji Kontribusi Arsitek Pascabencana Membangun Aceh

by Redaksi
18 April 2026
0

Menurutnya, keterlibatan para arsitek menjadi faktor penting dalam kebangkitan Aceh setelah bencana besar, terutama dalam menghadirkan konsep pembangunan yang lebih...

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

by Redaksi
18 April 2026
0

Kenaikan paling mencolok terjadi pada Pertamax Turbo yang kini dibanderol Rp19.400 per liter, melonjak tajam dari sebelumnya Rp13.100 per liter....

Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

by Redaksi
18 April 2026
0

Informasi wafatnya tokoh pers tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, melalui pesan yang beredar di kalangan internal...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co