BARATNEWS.CO — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Indonesia mulai Sabtu (18/4/2026), dengan sejumlah produk mengalami kenaikan signifikan.
Dihimpun dari berbagai sumber, kenaikan paling mencolok terjadi pada Pertamax Turbo yang kini dibanderol Rp19.400 per liter, melonjak tajam dari sebelumnya Rp13.100 per liter. Sementara itu, produk diesel nonsubsidi juga mengalami lonjakan harga cukup tinggi.
Dexlite tercatat naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter. Adapun Pertamina DEX, yang merupakan bahan bakar diesel berkualitas tinggi, kini dijual Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
Di tengah kenaikan tersebut, harga Pertamax (RON 92) masih dipertahankan di angka Rp12.300 per liter. Stabilnya harga ini dinilai memberikan ruang bagi konsumen menengah untuk tetap mendapatkan BBM dengan kualitas baik tanpa tambahan beban.
Untuk wilayah DKI Jakarta, produk Pertamax Green 95 juga tidak mengalami perubahan harga dan tetap berada di level Rp12.900 per liter.
Sementara itu, pemerintah dan Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil. Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi bertahan di Rp6.800 per liter sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta menekan inflasi, khususnya di sektor transportasi dan logistik.
Pihak Pertamina menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini mengacu pada dinamika harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Meski terjadi kenaikan pada BBM nonsubsidi, perusahaan menjamin distribusi dan ketersediaan energi tetap aman di seluruh wilayah Indonesia.
Penyesuaian harga ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sempat menyampaikan bahwa harga BBM pada April belum akan mengalami perubahan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah terkait energi selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal digital Pertamina, mengingat harga BBM dapat berbeda di setiap daerah akibat kebijakan pajak daerah, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (*)












