TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Oktober 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (30/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, SH, MH, mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah dalam perkara pidana.
“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Indra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika, 2 perkara pencurian, 2 perkara maisir, 3 perkara pelecehan, 1 perkara penipuan, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara tindak pidana kesehatan/farmasi.
Barang-barang tersebut antara lain ganja seberat 3.892,38 gram, sabu 55,97 gram, enam unit telepon genggam berbagai merek, serta obat-obatan apotek tanpa izin sebanyak 80 item.
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, yang turut hadir dalam kegiatan itu, mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum di daerahnya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata kerja keras dan sinergitas solid antara seluruh aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” ujar Mirwan.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kolektif kita semua. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta perwakilan instansi terkait lainnya. (*)








Discussion about this post