BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi lanjutan atau aksi jilid final pada 18, 19, dan 21 Mei 2026 mendatang, meski mengalami kendala penyerahan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh.
Koordinator Lapangan ARA, Syarif Maulana, mengatakan pihaknya bersama sejumlah massa aksi telah mendatangi Polresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Namun, setibanya di ruang pelayanan dan perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas yang berjaga karena pelayanan disebut tutup akibat hari libur nasional.
Menurut Syarif, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur kewajiban penyampaian pemberitahuan aksi paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur,” ujar Syarif, Minggu (17/5/2025).
ARA mengaku sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun permintaan tersebut disebut ditolak dan massa diarahkan kembali ke bagian perizinan yang saat itu tidak beroperasi.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” katanya.
Karena tidak menemukan solusi, pihak ARA kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti upaya penyampaian surat pemberitahuan aksi.
Selain itu, softcopy surat pemberitahuan aksi juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia sebagai bentuk pemberitahuan awal.
Syarif menegaskan, langkah pengiriman softcopy dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur administrasi tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Substansi pemberitahuan telah kami sampaikan tepat waktu. Untuk itu, kami memastikan seluruh prosedur tetap kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
ARA juga menyatakan surat pemberitahuan dalam bentuk fisik atau hardcopy akan kembali disampaikan kepada pihak Polresta Banda Aceh sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Aliansi Rakyat Aceh menilai seluruh tahapan administratif telah dijalankan sesuai prosedur dan berharap pihak kepolisian dapat menerima pemberitahuan aksi tersebut secara profesional. (*)












