BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram dan menangkap seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah, yang berprofesi sebagai petani.
AW ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.54 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga karung goni besar dan satu karung kecil berwarna putih yang berisi ganja dengan total berat lebih kurang 50 kilogram.
“Petuga juga menyita satu unit Toyota Avanza hitam BL 1841 GW yang digunakan pelaku, satu telepon genggam, serta kartu identitas milik tersangka,” kata Kombes Pol Joko, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 13 Februari 2026 yang menyebutkan adanya rencana transaksi ganja menggunakan mobil tersebut dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan kendaraan bergerak menuju Kabupaten Bireuen.
Saat kendaraan terdeteksi melintas di kawasan Kuta Blang, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai AW. Di dalam kendaraan ditemukan karung yang ditutup terpal hitam berisi ganja.
Kepada petugas, ungkap Joko, AW mengaku barang haram itu diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.
“Menurut pengakuan AW, rencananya ganja tersebut akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G,” jelas Jok.
“Namun, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap G di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat,” sambungnya.
Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dalam memberantas peredaran ganja dan mewujudkan Aceh yang bersih dari narkotika. (*)








Discussion about this post