Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh Tetap 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2025
in Hukum
0

Sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK tentang penetapan masa jabatan kepala desa di Aceh, Kamis (14/8/20225).

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh tetap diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berjabat selama 6 tahun. Semula, putusan ini ditetapkan berdasarkan adanya permohonan perpanjangan jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun oleh lima kepala desa di Aceh.

MK menetapkan masa jabatan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (14/8/20225).

Related posts

Aksi Beruntun Pembobol Toko Berakhir di Kisaran, Pelaku Diringkus Polisi

06/11/2025

Santri Diduga Jadi Pelaku Kebakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah

06/11/2025

Dalam putusan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas berdasarkan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, bahwa MK telah menetapkan masa jabatan kepala desa di Aceh sesuai dengan tujuan dan kekhususan Aceh.

Guntur mengatakan berkenaan dengan masa jabatan kepala desa sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” kata Guntur sebagaimana dalam siaran persnya diterima, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, MK menekankan pentingnya harmonisasi antar undang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006.

Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.

MK mengingatkan agar perubahan UU 11/2006 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.

“Perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” tegas Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, putusan jabatan kepala desa selama 6 tahun ditetapkan MK, guna menjamin dan memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKepala Desa di AcehMasa Jabatan KeuchikPermohonan Lima Keuchik DitolakPutusan MKTetap 6 Tahun Jabatan Keuchik
Previous Post

Lima Truk Bunker Dihalang Masuk ke Pelabuhan, PT MPM Dinilai Hambat Aktivitas Industri

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co