Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Sabtu, 16 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh Tetap 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2025
in Hukum
0

Sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK tentang penetapan masa jabatan kepala desa di Aceh, Kamis (14/8/20225).

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh tetap diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berjabat selama 6 tahun. Semula, putusan ini ditetapkan berdasarkan adanya permohonan perpanjangan jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun oleh lima kepala desa di Aceh.

MK menetapkan masa jabatan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (14/8/20225).

Related posts

Dana PSR Dikorupsi, Sekda dan Eks Pejabat hingga 1 Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka

09/08/2025

Pengakuan Kuli Bangunan Nekat Habisi Nyawa Majikan di Meulaboh

08/08/2025

Dalam putusan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas berdasarkan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, bahwa MK telah menetapkan masa jabatan kepala desa di Aceh sesuai dengan tujuan dan kekhususan Aceh.

Guntur mengatakan berkenaan dengan masa jabatan kepala desa sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” kata Guntur sebagaimana dalam siaran persnya diterima, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, MK menekankan pentingnya harmonisasi antar undang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006.

Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.

MK mengingatkan agar perubahan UU 11/2006 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.

“Perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” tegas Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, putusan jabatan kepala desa selama 6 tahun ditetapkan MK, guna menjamin dan memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKepala Desa di AcehMasa Jabatan KeuchikPermohonan Lima Keuchik DitolakPutusan MKTetap 6 Tahun Jabatan Keuchik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lima Truk Bunker Dihalang Masuk ke Pelabuhan, PT MPM Dinilai Hambat Aktivitas Industri

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Discussion about this post

Peringati HUT RI ke-80, Ratusan Anak-anak Gembira Ikuti Pawai Kemerdekaan

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

“Momentum ini mengajarkan disiplin dan kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia,” ujar Afrinda.

Upacara 17 Agustus Siap Dilaksanakan, Pemkab Aceh Barat Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

“Malam ini kita semua sangat berbahagia karena menyaksikan langsung pengukuhan calon Paskibraka terbaik dari putra-putri daerah. Mereka adalah generasi muda...

Dukung Kemandirian Petani, Fakultas Pertanian UTU Dampingi Produksi Benih Bawang Merah

Dukung Kemandirian Petani, Fakultas Pertanian UTU Dampingi Produksi Benih Bawang Merah

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

“Dengan penguasaan teknik produksi benih yang baik, petani dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah. Bahkan, ke depan, mereka...

Presiden Prabowo Sampaikan 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026, Apa Saja?

by Redaksi
15 Agustus 2025
0

“Hadirnya pemerintah sudah nyata dirasakan sejak awal 2025. Pemerintah memangkas 145 regulasi penyaluran pupuk yang rumit, 145 peraturan kita pangkas....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co