Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Untung Rp100 Juta Per Bulan dari Hasil Judol, Tiga Bandar Dibekuk

Reza Fahmi by Reza Fahmi
4 Juni 2025
in Hukum
0

Tiga bandar judi online (judol) diamankan di Mapolres Aceh Barat. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pengungkapan kasus judi online (judol) seperti tak ada habisnya, belum lama belakangan waktu berhasil diungkap polisi, kini terciduk lagi. Kali ini tiga pemuda diduga bandar judol berinisial F (34), D (21), dan R (19) masuk perangkap aparat kepolisian.

Ketiga pemuda tersebut menjadi aktor penjual chip kepada pengguna seharga 63 ribu setelah membeli via situs jual chip dengan modal Rp60 ribu per satu chip. Aksi ketiga bandar ini telah berlangsung selama enam bulan hingga meraup keuntungan Rp100 juta per bulan.

Related posts

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

03/08/2025

Keppres Belum di Tangan, Tom Lembong Sudah Berkemas, Kasih Kenangan ke Penghuni Lapas

02/08/2025

Mulanya aksi ketiga aktor judol tersebut terendus lewat kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mereka di salah satu rumah warga di Kabupaten Aceh Barat. Informasi ini ditindaklanjuti Satreskrim Polres Aceh Barat, tiga bandar ini pun kemudian dibekuk pada Selasa (3/6/2025).

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital melalui situs judi online,” jelas AKBP Yhogi, dalam keterangannya diterima Baratnews.co Rabu (4/6).

Selain ketiga bandar judol ditangkap, kata Yhogi, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, dan dua rekening Bank.

Usai dilakukan penangkapan, bandar judol beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya,” katanya.

Kapolres Yhogi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ia meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi memberantas judi online.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial,” ujarnya.

Terhadap ketiga bandar judol tersebut, dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan. (*)

Tags: Bandar Judolbaratbaratnewsbaratnews.coJudi OnlineJudol
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Korupsi di Desa Ranto Panyang Akan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Next Post

Pemkab Aceh Barat Percepat Penerbitan Dokumen Bagi Bayi Baru Lahir

Next Post

Pemkab Aceh Barat Percepat Penerbitan Dokumen Bagi Bayi Baru Lahir

Discussion about this post

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co