JAKARTA | BARATNEWS.CO – Sebanyak 12 remaja bersenjata tajam diamankan kepolisian. Belasan pemilik sajam ini diamankan lantaran ingin menggencarkan tawuran sesama remaja.
Rencana mereka itu digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (25/5/2025) pukul 04.00 WIB di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Gambir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tawuran yang melibatkan 12 orang ini, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun.
“Dari tangan mereka, berhasil disita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” kata Kombes Pol Susatyo dalam keterangannya.
Adapun remaja dan pemuda diamankan, yaitu (16), MD (17), R (25), AR (15), RP (16), HZF (15), PD (18), RL (17), FR (22), AG (18), AD (23), dan RZ (30).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka. Ia juga mengecam tindak para remaja tersebut.
Selain itu, Susatyo menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak dengan memberikan anak-anak kegiatan positif dan mengarah pada hal membangun masa depan.
“Kami imbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari,” ujarnya. (*)
Discussion about this post