TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Aceh Selatan. Pelaku berinisial HM (23), warga Kecamatan Kluet Utara, kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Selatan berdasarkan laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada 3-6 dan 18 Februari 2025,” ungkap Fajriadi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan diketahui berada di Banda Aceh. Tim Opsnal bersama Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi, yaitu Gampong Ujung Mangki (Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat (Bakongan Timur) Aceh Selatan.
Ketiga korban merupakan perempuan yang mengalami pencurian barang berharga saat melintas di jalan raya.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening bank, STNK, buku nikah, serta tiga unit ponsel,” jelas Fajriadi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.
Fajriadi menyebut bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.(*)
Discussion about this post