BENER MERIAH | BARATNEWS.CO – Pelaku pembunuhan terhadap Ayuni (35) di Kabupaten Bener Meriah berhasil diringkus polisi. Diduga motif pelaku berinisial Edi Andani (31) nekat membunuh lantaran didasari rasa sakit hati.
“Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Dikatakannya, pelaku tersebut merupakan suami dari korban. Dia ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di Desa Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, kabupaten setempat.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah proses penyelidikan atas insiden pembunuhan di Desa Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku dan korban ini sempat cekcok di rumah orang tuanya, sehingga pelaku merasa sakit hati dan dendam,” ujar Tuschad.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas.
Kemudian, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tuschad.
Sebelumnya, jelas Kapolres, insiden pembunuhan ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) di kebun kopi milik pelaku.
Saat itu, seorang saksi bernama Hasbullah (51) yang kebunnya bersebelahan dengan kebun pelaku, sempat mendengar percakapan pelaku dengan korban.
Kemudian saksi tersebut mendengar ada teriakan perempuan meminta ampun. Namun saksi tak menggubrisnya dan langsung beranjak pulang.
Saksi Hasbullah ini merasa tak tahan terus memikirkan suara teriakan minta ampun dari arah kebun itu, hingga berinisiatif menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban.
Alih-alih setelah mendapat jawaban dari adik korban, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku di Desa Desa Uning Teritit pada Kamis (30/1/2025).
“Saksi saat pulang merasa curiga, dan menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah. Adik korban menjawab bahwa kakaknya belum berada di rumah. Saksi dan warga pun mendatangi kebun kopi milik pelaku,” jelasnya.
Setiba di lokasi, masyarakat melihat tanah galian masih baru. Warga pun kemudian menyampaikan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
Ternyata, kata Kapolres, setelah digali kembali tanah itu, ditemukan mayat perempuan dalam drum terkubur dalam tanah di kebun pelaku.
“Jenazah langsung dievakuasi dibawa ke ke Rumah Sakit Muyang Kute,” terang Kapolres.
Akibat tindakan kriminal dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(*)
Discussion about this post